GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Kesehatan
PROGRAM Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
KEGIATAN Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota.
SUB KEGIATAN Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita
KINERJA RESPONSIF GENDER a. Terlaksananya pendampingan tenaga ahli. b. Terpenuhinya kebutuhan gizi balita. c. Deteksi dini gangguan tumbuh kembang pada balita. d. Meningkatnya kompetensi ahli gizi. e. Tersusunnya dokumen pelaksanaan program pengelolaan pelayanan kesehatan balita
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Terlaksananya pelayanan kesehatan balita sesuai standar,Indikator Kegiatan: Tersedianya Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota., Outcome Program: Meningkatnya status kesehatan dan gizi balita,Impact: Menurunnya prevalensi gizi kurang dan stunting,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusamaan Gender Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: 1. Jumlah sasaran balita di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 205.688 balita (L = 103.975; P = 101.713)., 2. Jumlah bayi di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 41.180 bayi (L = 20.338; P = 20.792, 3. Jumlah balita ditimbang di Kota Surabaya tahun 2023 adalah 149.259 balita (L = 80.034; P = 69.225)., 4. Jumlah balita dipantau pertumbuhan dan perkembangan adalah 205.951 balita., 5. Data status gizi balita (0-59 bulan) di Kota Surabaya Tahun 2023 : - Gizi kurang : 2.332 - Gizi buruk : 118 - Stunting : 982
    Langkah 3: Laki-laki cenderung tidak mengakses informasi tentang pelayanan kesehatan balita., Ada kesenjangan jumlah balita yang ditimbang 149.259 dengan sasaran 205.688, Keterbatasan tenaga kesehatan yang terlatih tentang program pelayanan kesehatan balita, salah satunya pelacakan gizi buruk, konseling menyusui dan DDTK, Balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar oleh tenaga kesehatan yang terlatih.
    Langkah 4: Masih sedikit perencana di Dinas Kesehatan yang memahami konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) & Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).
    Langkah 5: 1. Masih ada anggapan bahwa mengasuh anak adalah tugas ibu (perempuan). 2. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam upaya memperoleh pelayanan kesehatan balita (pemantauan pertumbuhan dan perkembangan). 3. Masih ada anggapan bahwa membawa anak ke posyandu adalah tugas ibu (perempuan). 4. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan edukasi yang telah diberikan.
B. PENERIMA MANFAAT 1. Balita 2. Ahli gizi di 63 puskesmas
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    1. Melakukan upaya promotif dan preventif untuk meningkatkan derajat kesehatan balita. 2. Meningkatkan dan mempertahankan status gizi balita. 3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengatasi stereotip gender dalam pengasuhan anak. 4. Pemenuhan nutrisi sesuai Angka Kecukupan Gizi (AKG) berdasarkan kelompok usia. 5. Melakukan penanganan balita dengan masalah gizi.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pendampingan tenaga ahli. 2. Pemberian Pangan Keperluan Medis Khusus (PKMK) dan Pangan Olahan untuk Diet Khusus (PDK) bagi balita dengan masalah gizi. 3. Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan. 4. Pelatihan peningkatan kompetensi kepada ahli gizi. 5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sub kegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita. 6. Kolaborasi kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita dengan civitas akademika (Kampung Emas). 7. Kolaborasi kegiatan pemantauan intervensi spesifik dan sensitif (Bersama Wujudkan Surabaya Emas).
    2. Metode Pelaksanaan :
      • pembelian secara elektronik
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2458468489
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Surabaya
 
Nanik Sukristina S.KM, M.Kes
NIP.