|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Lingkungan Hidup |
|
PROGRAM
|
Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup |
|
KEGIATAN
|
Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan Terhadap Media
Tanah, Air, Udara,
dan Laut |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1.Persentase Peningkatan status mutu air dalam kondisi Baik
2.Persentase Peningkatan udara Ambien dalam kondisi memenuhi baku mutu |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Uji Kualitas Lingkungan Hidup Dilaksanakan Terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut yang Dilaksanakan,Indikator Kegiatan: 1.jumlah rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim
2.Jenis kualitas lingkungan yang dimonitoring selama 1 tahun,
Outcome Program: umlah Dokumen Uji Kualitas Lingkungan Hidup Dilaksanakan Terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut 3 Dokumen,Impact: Jenis kualitas lingkungan yang dimonitoring selama 1 tahun 2 jenis, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1.Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 122 Sebagai Berikut:
menteri atau gubernur,Bupati/Walikot
a. sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan Mutu Air dengan cara manual dan otomatis dan terus menerus;
b.Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud ayat (1) dintegrasikan kedalam Sistem Informasi Lingkungan Hidup
c.Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Status Mutu Air. 2. sesua dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup untuk melestarikan fungsi air khususnya Air Badan Air perlu melakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air agar kualitas air dapat dan Kabupaten/Kota berkewajiban melaporkan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), dimana salah satunya adalah Indeks Kualitas Air (IKA) yang merupakan target Indikator Tujuan dan Program pada Monev TSPK Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Bahwa Air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kelangsungan makhluk hidup di bumi. Untuk melestarikan fungsi air perlu melakukan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air agar kualitas air dapat terjaga di Kota Surabaya diantaranya :, Uji Air laut Dikawasan
Pesisir :
a) Kawasan Wisata Bahari (Kenjeran Pengasapan Ikan dan Pulau Pasir)
b) Kawasan Pelabuhan (Jamrud dan Nilam Timur)
c) Kawasan Biota Laut Utara dan Timur Kota Surabaya (Teluk Lamong 1,2 dan Muara UPN dan Wonorejo), Uji Air Badan Air di 41 titik lokasi di Kota Surabaya, Pengukuran kualitas udara ambien di Lokasi 40 kegiatan / usaha, Monitoring salinitas sumur warga kegiatan/usaha di Kota Surabaya.
Langkah 3: Belum Semua Masayarakat Surabaya (laki- laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) Memanfaatkan Kegiatan Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Kabupaten/Kota, Peran Serta Masyarakat di 31
Kecamatan,153 Kelurahan di Kota Surabaya, pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan, Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat dari kegiatan Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Kabupaten/Kota
Langkah 4: Kurangnya peran laki- laki dalam pembuatan kebijakan dan pelaksana aktivitas
Langkah 5: Adanya anggapan bahwa kegiatan Pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup Kabupaten/Kota hanya menarik minat para muda mudi tidak untuk difable, lansia dan anak
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
. |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pengambilan sampel dan monitoring kualitas lingkungan
hidup yaitu air badan air , air laut, air tanah, dan udara ambient
2.Analisa hasil monitoring kualitas lingkungan hidup yaitu air badan air , air laut, air tanah, dan udara ambient
3.Pembuatan rekomendasi atas hasil analisa monitoring kualitas lingkungan hidup yaitu air
badan air , air laut, air tanah, dan udara ambien
- Metode Pelaksanaan :
- Penyusunan Jadwal sampling, tim melakukan sampling dilapangan bekerjasama dengan Laboratorium yang berakreditasi (Envilab Indonesia) dan Laboratorium Lingkungan Lainnya dan selanjutnya hasil analisa sampling dianalisa sesuai sebab penurunan/peningkatan baik air laut dan Air Badan Air dan kdiasistensikan ke pakar ahli lingkungan (Narasumber yang membidangi di bidang lingkungan)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1248522992
|