GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Dinas Kesehatan
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN Penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas C, D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Penyiapan Perumusan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Rujukan
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase fasilitas kesehatan yang menerapkan pelayanan responsif gender
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah pembinaan dan pengawasan fasilitas kesehatan,Indikator Kegiatan: Jumlah kegiatan pembinaan fasilitas kesehatan, Outcome Program: Meningkatnya mutu pelayanan kesehatan rujukan,Impact: Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusamaan Gender Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: jumlah rumah sakit dan klinik utama, -, -, -, -
    Langkah 3: Akses layanan rujukan belum sepenuhnya setara bagi laki-laki, perempuan, dan kelompok rentan, Koordinasi antar fasilitas rujukan belum optimal, Mekanisme kontrol kualitas layanan berbasis gender belum optimal, Manfaat layanan rujukan belum sepenuhnya dirasakan secara setara
    Langkah 4: Standar operasional belum sepenuhnya mengintegrasikan PUG
    Langkah 5: Perbedaan kapasitas antar rumah sakit/klinik
B. PENERIMA MANFAAT Rumah Sakit dan Klinik Utama yang ada di Kota Surabaya
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan rujukan yang responsif gender dan inklusif
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pembinaan dan pengawasan berkala fasilitas kesehatan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 116600000
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Surabaya
 
Nanik Sukristina S.KM, M.Kes
NIP.