|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Wonokromo |
|
PROGRAM
|
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kecamatan dan Kelurahan |
|
SUB KEGIATAN
|
Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Membangun Kerja Sama antar-Keluarga, Warga, dan Kelompok Masyarakat |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
• Persentase keterlibatan laki-laki dan perempuan dalam kegiatan sosialisasi dan kolaborasi antar-keluarga/warga
• Jumlah laporan kasus sosial (kemiskinan, pengangguran, lansia rentan) yang terdata dan ditindaklanjuti
• Persentase keluarga yang mengakses layanan kesehatan ibu dan anak, serta program perbaikan gizi |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: • Persentase keterlibatan laki-laki dan perempuan dalam kegiatan keluarga dan masyarakat
• Persentase keluarga yang mengakses dan merasakan manfaat program kesehatan (stunting, gizi, KIA, PHBS)
• Persentase data/laporan masalah sosial berbasis gender yang tercatat dan ditindaklanjuti,Indikator Kegiatan: • Persentase keterlibatan laki-laki dan perempuan dalam kegiatan pemberdayaan keluarga di tingkat kecamatan/kelurahan
• Persentase keluarga yang memperoleh manfaat program (stunting, gizi, KIA, PHBS) secara setara
• Persentase data dan laporan masalah sosial terpilah gender yang ditindaklanjuti oleh pemerintah setempat,
Outcome Program: Terwujudnya peningkatan kesadaran dan partisipasi keluarga secara setara antara laki-laki dan perempuan dalam membangun kerja sama antar-keluarga, warga, dan kelompok masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan. Hal ini ditandai dengan meningkatnya akses dan pemanfaatan layanan kesehatan (penanganan stunting, gizi buruk, serta kesehatan ibu dan anak) dan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Selain itu, terbentuknya sistem pendataan dan pelaporan masalah sosial berbasis gender yang akurat dan responsif, sehingga pemerintah mampu melakukan intervensi yang tepat terhadap isu kemiskinan, pengangguran, lansia rentan, serta permasalahan lingkungan secara berkelanjutan.,Impact: Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga melalui peningkatan kesadaran dan kerja sama antar-keluarga, warga, dan kelompok masyarakat memberikan dampak pada meningkatnya partisipasi setara antara laki-laki dan perempuan dalam penyelesaian masalah lingkungan. Program ini mendorong akses dan pemanfaatan layanan kesehatan yang lebih inklusif, sehingga berkontribusi pada penurunan kasus stunting, gizi buruk, serta peningkatan kesehatan ibu dan anak dan penerapan PHBS. Selain itu, penguatan sistem pendataan dan pelaporan berbasis gender meningkatkan ketepatan sasaran intervensi pemerintah terhadap masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, dan lansia rentan, sehingga tercipta masyarakat yang lebih responsif, mandiri, dan sejahtera., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
• Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya.
• Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 78 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Kader Surabaya Hebat.
• Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional
• Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
• Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender
• Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur
• Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 78 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Kader Surabaya Hebat, Jumlah masyarakat di Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya L: 78,900 P: 75,869 Sumber : DKB Smt. 1 Th. 2024, Jumlah Kader Surabaya Hebat Kecamatan Wonokromo Bulan Desember Tahun 2025 sebanyak 1.669 orang, Keterlibatan anggota keluarga dalam kegiatan sosial kemasyarakatan masih menunjukkan kecenderungan belum seimbang antara laki-laki dan perempuan. Perempuan cenderung lebih dominan dalam aktivitas domestik dan sosial berbasis komunitas, sementara laki-laki lebih dominan dalam pengambilan keputusan strategis, -
Langkah 3: Masih terdapat perbedaan akses antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh informasi, pelatihan, dan kegiatan peningkatan kapasitas terkait kerja sama keluarga dan masyarakat. Perempuan, khususnya yang memiliki beban ganda domestik, cenderung memiliki keterbatasan waktu dan kesempatan untuk mengakses kegiatan tersebut, Partisipasi perempuan dalam forum pengambilan keputusan di tingkat keluarga dan masyarakat masih relatif lebih rendah dibandingkan laki-laki. Keterlibatan perempuan seringkali terbatas pada peran pelaksana, bukan sebagai pengambil keputusan, Kontrol terhadap sumber daya, informasi, dan pengambilan keputusan dalam keluarga dan komunitas masih didominasi oleh laki-laki. Hal ini menyebabkan perempuan memiliki ruang terbatas dalam menentukan arah kebijakan maupun aktivitas bersama, Manfaat dari kegiatan peningkatan kapasitas dan kerja sama keluarga belum sepenuhnya dirasakan secara setara oleh laki-laki dan perempuan. Perempuan seringkali belum memperoleh manfaat optimal, baik dalam peningkatan kapasitas diri, akses jejaring sosial, maupun penguatan posisi dalam keluarga dan masyarakat
Langkah 4: • Kurangnya pemahaman anggota keluarga mengenai pentingnya kesetaraan dan keadilan gender dalam membangun kerja sama keluarga dan masyarakat.
• Adanya pembagian peran tradisional yang membatasi peran perempuan pada ranah domestik dan laki-laki pada ranah publik.
• Keterbatasan kapasitas individu, khususnya perempuan, dalam hal kepemimpinan, komunikasi, dan pengambilan keputusan.
• Kurangnya kesadaran untuk berbagi peran dan tanggung jawab secara adil dalam keluarga
Langkah 5: • Norma sosial dan budaya masyarakat yang masih patriarkis dan belum sepenuhnya mendukung kesetaraan gender.
• Keterbatasan akses terhadap program, informasi, dan edukasi yang responsif gender.
• Belum optimalnya kebijakan dan fasilitasi dari pemangku kepentingan dalam mendorong partisipasi setara laki-laki dan perempuan.
• Minimnya dukungan lingkungan (keluarga besar/masyarakat) terhadap perempuan untuk berperan aktif dalam kegiatan sosial dan pengambilan keputusan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Jumlah Keluarga yang Mengikuti Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Membangun Kerja Sama antar-Keluarga, Warga, dan Kelompok Masyarakat 35220 Keluarga |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Menjadi ujung tombak pemerintah kota dalam permasalahan skala lingkungan, termasuk pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi masalah stunting, gizi buruk, kesehatan ibu dan anak, serta meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di masyarakat. Selain itu, berperan dalam pendataan dan pelaporan masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, lansia yang membutuhkan bantuan, dan pemantauan lingkungan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Kegiatan Kader Surabaya Hebat (KSH) dilaksanakan rutin setiap bulan dalam bentuk monitoring, pengisian data, edukasi dan lainnya
- Metode Pelaksanaan :
- Pemberian honorarium kepada KSH diberikan berdasarkan hasil evaluasi kinerja KSH berupa target pengisian aplikasi “sayang warga” setiap bulannya
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 14127751200
|