|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Tegalsari |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA |
|
KEGIATAN
|
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah pelatihan perencanaan responsif gender |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah dokumen perencanaan yang disusun dengan analisis gender,Indikator Kegiatan: Persentase keterlibatan perempuan dalam proses penyusunan,
Outcome Program: Meningkatnya kualitas dokumen perencanaan yang inklusif dan responsif gender,Impact: Perencanaan pembangunan yang lebih adil dan tepat sasaran bagi seluruh kelompok masyarakat, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Karyawan Kecamatan Tegalsari : 112 Orang, Jumlah PPPK Paruh Waktu : 55, Jumlah Tenaga Harian dan Tenaga Jasa : 11, ASN L : 26
ASN P : 20, PPPK PW L : 36
PPPK PW P : 19
Langkah 3: Perempuan dan kelompok rentan belum sepenuhnya memiliki akses yang setara dalam proses penyusunan dokumen perencanaan (rapat, forum, data), Partisipasi perempuan dalam forum perencanaan (misal musrenbang, FGD) masih lebih rendah atau bersifat simbolis, Pengambilan keputusan masih didominasi oleh laki-laki atau pejabat tertentu, Hasil perencanaan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan spesifik perempuan dan kelompok rentan
Langkah 4: a. Kurangnya pemahaman tim penyusun tentang perencanaan responsif gender
b. Data terpilah (gender) belum tersedia atau tidak digunakan
c. Minimnya kapasitas analisis gender dalam penyusunan dokumen
d. SOP perencanaan belum mengintegrasikan perspektif gender
Langkah 5: a. Budaya yang menganggap perencanaan adalah ranah teknis “netral” (padahal bias bisa terjadi)
b. Perempuan atau kelompok rentan kurang percaya diri atau tidak difasilitasi untuk bersuara
c. Kurangnya dorongan partisipasi dari masyarakat
d. Akses informasi publik yang belum merata
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Perangkat daerah dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perencanaan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah yang partisipatif, berbasis data terpilah, dan responsif gender, sehingga kebutuhan seluruh kelompok masyarakat dapat terakomodasi secara adil.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
a. Pelatihan penyusunan dokumen perencanaan responsif gender bagi tim OPD
b. Penyediaan dan penggunaan data terpilah (laki-laki/perempuan)
c. Pelibatan aktif perempuan dan kelompok rentan dalam forum perencanaan
d. Integrasi analisis gender dalam dokumen Renstra/Renja
e. Monitoring kualitas dokumen dari aspek gender
- Metode Pelaksanaan :
- Metode Pengadaan Langsung (Pembelian/Pembayaran Langsung) dan Swakelola Tipe I
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 3944000
|