|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Rungkut |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA |
|
KEGIATAN
|
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah [993] |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- Pembentukan SK Tim Renja
- Penyusunan Rancangan awal Rencana Kerja Perangkat Daerah
- Pelaksanaan Forum dan Konsolidasi
- Verifikasi oleh Bappedalitbang
- Finalisasi dan Penetapan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah,Indikator Kegiatan: Persentase ketepatan waktu penyusunan, perencanaan dan evaluasi pada Kecamatan Rungkut,
Outcome Program: Terpenuhinya penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran,Impact: Tingkat kepuasan pegawai terhadap pelayanan kesekretariatan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah digunakan sebagai pedoman strategis dan operasional untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah, acuan dalam penganggaran, alat pengendalian dan evaluasi kinerja, serta dasar penyusunan kebijakan publik Kecamatan Rungkut, Pembentukan SK Tim Renja, Penyusunan Rancangan awal Rencana Kerja Perangkat Daerah, Pelaksanaan Forum dan Konsolidasi Verifikasi oleh Bappedalitbang, Finalisasi dan Penetapan
Langkah 3: Anggaran dalam Sub kegiatan ini dominan untuk Belanja Operasional, Seluruh Karyawan dan masyarakat di Wilayah Kecamatan Rungkut, Memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan daerah, Pedoman pelaksanaan program dan kegiatan
Langkah 4: Belum optimalnya kerjasama untuk menciptakan Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah
Langkah 5: Adanya updating Peraturan dapat mempengaruhi sinkronisasi dokumen perencanaan dengan dokumen anggaran
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
8 Dokumen |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan daerah
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Membentuk Tim Renja yang berkopeten untuk meningkatkan Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah
- Metode Pelaksanaan :
- Pengadaan Langsung, Swakelola dan Pembelian Secara Elektronik
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 3944000
|