GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Rungkut
PROGRAM PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
KEGIATAN Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
SUB KEGIATAN Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia [995]
KINERJA RESPONSIF GENDER Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,Indikator Kegiatan: Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan, Outcome Program: Pelaksanaan keamanan dan ketertiban adalah penanganan keamanan dan ketertiban sesuai dengan SOP yang berlaku sehingga sinergis dengan Satpol PP,Impact: Terciptanya rasa aman tentram tertib dan kondusif dimasyarakat wilayah Kecamatan Rungkut,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Penertiban PKL, Penertiban Anjal dan Gepeng, Penertiban Alat Peraga Pariwara, Penertiban Reklame
    Langkah 3: Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah antara lain Penertiban, Penghalauan, Pengamanan dan Pemantauan Wilayah, Agar terciptanya rasa aman tentram tertib dan kondusif dimasyarakat wilayah Kecamatan Rungkut
    Langkah 4: Keterbatasan personil dalam melakukan rotasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah antara lain Penertiban, Penghalauan, Pengamanan dan Pemantauan Wilayah
    Langkah 5: Kompleksitas masalah dengan masyarakat
B. PENERIMA MANFAAT Agar terciptanya rasa aman tentram tertib dan kondusif dimasyarakat wilayah Kecamatan Rungkut
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    menciptakan rasa aman tentram tertib dan kondusif dimasyarakat wilayah Kecamatan Rungkut
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah antara lain Penertiban PKL, Penertiban Anjal dan Gepeng, Penertiban Alat Peraga Pariwara, dan lain-lain
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Metode Pelaksanaan swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 201363600
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Rungkut
Kota Surabaya
 
Maskur, SH, M.H.
NIP.