|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Krembangan |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN MOROKREMBANGAN |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Morokrembangan |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Morokrembangan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
- Perencanaan BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, RT dan
Pengadaan Barang sebagai Penunjang Pemberdayaan Masyarakat
- Pembayaran BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, RT dan
Pengadaan Barang sebagai Penunjang Pemberdayaan Masyarakat |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Perencanaan BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, RT dan Pengadaan Barang Penunjang Pemberdayaan Masyarakat,Indikator Kegiatan: Pembayaran BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, RT dan Pengadaan Barang Penunjang Pemberdayaan Masyarakat,
Outcome Program: 1. Jumlah Kelurahanyang mengembangkanpotensi wilayah nya
2. Jumlah kelurahan yang melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep Inovasi.,Impact: Mengembangkan pola pikir dan edukasi kepada masyarakat yang Responsif Gender melalui kegiatan-kegiatan baik dari internal RW maupun dari program pemerintah Kota Surabaya.
yang diharapkan dapat meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional
b. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Npmpr 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutaman Gender di daerah.
c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengausutamaan Gender.
d. Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur.
e. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
f. Peraturan Walikota Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pemberdayaan Masyarakat berupa sarana dan prasaranauntuk menunjang kebutuhan warga dalam melaksanakan kegiatan program kerja/kegiatan kemasyarakatan di tingkat RW di Wilayah Kelurahan Morokrembangan., Jumlah Penduduk Kelurahan Morokrembangan ( L : 23.539 dan P : 23.524), Jumlah RW Tahun 2025 sebanyak 9 RW ( L : 9 dan P : 0 ), Jumlah RT Tahun 2025 sebanyak 99 RT ( L : 92 dan P : 7 ), Jumlah Keluarga Miskin
4.168 Jiwa
1.302 KK
Langkah 3: Ketidakseimbangan akses dalam pemanfaatan sarana di tingkat RW, Kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat RW masih banyak didominasi oleh kaum laki-laki., Belum terlaksananya pengarusutamaan gender di tingkat RW, Banyak dirasakan oleh kaum laki-laki.
Langkah 4: Masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang Kesetaraan Gender di tingkat Kelurahan.
Langkah 5: Masyarakat umumnya masih berpedoman penuh pada Perbedaan peran, fungsi, dan status antara perempuan dan laki-laki.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Penunjang Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah KelurahanMorokrembangan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Mengembangkan pola pikir dan edukasi kepada masyarakat yang Responsif Gender melalui kegiatan-kegiatan baik dari internal RW maupun dari program pemerintah Kota Surabaya yang diharapkan dapat meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Perencanaan Penganggaran Sarana dan Prasarana di Kelurahan Morokrembangan.
- Metode Pelaksanaan :
- Pembayaran BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, RT dan Pengadaan Barang sebagai Penunjang Pemberdayaan Masyarakat.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 3568284442
|