GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Krembangan
PROGRAM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN MOROKREMBANGAN
KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Morokrembangan
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Morokrembangan
KINERJA RESPONSIF GENDER Melaksanakan Musyawarah Pembangunan Kelurahan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: - Perencanaan Penganggaran Sarana dan Prasarana di Kelurahan Morokrembangan - Menerima usulan pembangunan dan usulan Pengadaan Barang yang diusulkan pada saat Musbangkel.,Indikator Kegiatan: Presentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep Inovasi, Outcome Program: 1. Jumlah Kelurahan yang mengembangkan potensi wilayah nya 2. Jumlah kelurahan yang melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep Inovasi.,Impact: Terbangunnya Bangunan Fasilitas Umum dapat dimanfaatkan untuk kegiatan warga dalam hal pemberdayaan Masyarakat yang Responsif Gender,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutaman Gender di daerah. c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengausutamaan Gender. d. Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur. e. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. f. Peraturan Walikota Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pemberdayaan Masyarakat berupa sarana dan prasarana untuk menunjang kebutuhan warga dalam melaksanakan kegiatan program kerja/kegiatan kemasyarakatan di tingkat RW di Wilayah Kelurahan Morokrembangan., Jumlah Penduduk Kelurahan Morokrembangan : L : 23.539 orang P : 23.524 orang, Jumlah RW Th 2025 : L : 9 orang P : 0 orang, Jumlah RT Th 2025 : L : 92 Orang P : 7 Orang, Jumlah Keluarga Miskin Kelurahan Morokrembangan : Jiwa : 4.168 KK : 1.302
    Langkah 3: Masyarakat memiliki hak yang sama untuk menerima program pembangunan., Dalam hal pembangunan bangunan fasilitas pemberdayaan masyarakat masih bergantung kepada laki-laki., Kurangnya kesadaran warga dalam hal pemeliharaan bangunan fasilitas pemberdayaan masyarakat., Bangunan Fasilitas Umum dapat dimanfaatkan untuk kegiatan warga dalam hal pemberdayaan Masyarakat yang Responsif Gender
    Langkah 4: - Belum adanya jadwal rutin untuk memantau kondisi bangunan fasilitas pemberdayaan masyarakat. - Pelaksanaan Musbangkel lebih banyak dihadiri oleh kaum laki-laki sehingga dirasa belum optimal
    Langkah 5: Kurangnya kesadaran warga terhadap kondisi lingkungan
B. PENERIMA MANFAAT Sarana dan Prasarana Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan.
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Jumlah sarana dan prasarana Kelurahan yang terbangun berupa Optimalisasi bangunan fasilitas pemberdayaan masyarakat.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Perencanaan Penganggaran Sarana dan Prasarana di Kelurahan Morokrembangan - Menerima usulan pembangunan dan usulan Pengadaan Barang yang diusulkan pada saat Musbangkel.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Melaksanakan Musyawarah Pembangunan Kelurahan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1264002650
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Krembangan
Kota Surabaya
 
Drs. Harun Ismail, MM
NIP.