GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Semampir
PROGRAM Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
KEGIATAN Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
SUB KEGIATAN Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan. 2. Melakukan pengawasan terkait pencegahan akan pelanggaran terkait diwilayah kecamatan Semampir. 3. Evaluasi terkait sistem keamanan yang ada diwilayah kecamatan Semampir.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Tercapainya peningkatan kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi,Indikator Kegiatan: Tercapainya peningkatan kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi, Outcome Program: Meningkatkan aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan pengawasan, pengendaalian, pemantauan, penertiban serta evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja Kecamatan Semampir. Laki – laki 12 orang (2025) menjadi 12 orang (2026) Perempuan 1 orang (2025) menjadi 1 orang (2026),Impact: Meningkatnya akses informasi untuk aparat terkat penertiban pengawasan, pemantauan, pengendalian serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja kecamatan Semampir. Laki – laki 12 orang (2025) menjadi 12 orang (2026) Perempuan 1 orang (2025) menjadi 1 orang (2026 ),
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan; - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat; - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL); - Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah aparat penertiban Kecamatan dan non – kecamatan : L = 12 P = 1, Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan wilayah Kecamatan Semampir. L = 12 P = 1, Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan diwilayah Kecamatan Semampir L = 12 P = 1, Jumlah Pejabat pengampuh Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan diwilayah Kecamatan Semampir L = 1 P = 0, Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekuensi dalam melakukan kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan diwilayah Kecamatan Semampir L = 12 P = 1
    Langkah 3: Adanya kesamaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan diwilayah Kecamatan Semampir namun jumlah aparat laki – laki yang mendapatkan informasi lebiih sedikit daripada perempuan., Proporsi aparat yang melakukan kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan diwilayah Kecamatan Semampir lebih didominasi perempuan, karena wilayah kecamatan Semampir mayoritas masyakatnya berlatar belakang pendidikan tamat SD dan SMP., Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan diwilayah Kecamatan Semampir didominasi oleh laki – laki, karena wilayah kecamatan Semampir mayoritas masyarakatnya kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang kurang., Tercapainya peningkatan kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluas
    Langkah 4: Masih adanya SDM di Kecamatan Semampir terkait yang belum memahami konsep gender
    Langkah 5: Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki – laki yang memiliki tanggungjawab terkait kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan pada lingkungan masyarakat. Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestic saja.
B. PENERIMA MANFAAT penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Surabaya khususnya di Wilayah Kecamatan Semampir
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan Frekuensi Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Semampir
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan. 2. Melakukan pengawasan terkait pencegahan akan pelanggaran terkait diwilayah kecamatan Semampir. 3. Evaluasi terkait sistem keamanan yang ada diwilayah kecamatan Semampir
    2. Metode Pelaksanaan :
      • kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasI
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 163986001
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Semampir
Kota Surabaya
 
Yunus, S.STP, M.A.P
NIP.