|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Semampir |
|
PROGRAM
|
Program Koordinasi
Ketentraman Dan Ketertiban
Umum |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi/Sinergi dengan
Perangkat Daerah yang Tugas
dan Fungsinya di Bidang
Penegakan Peraturan
Perundang-Undangan
dan/atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi/Sinergi dengan
Perangkat Daerah yang Tugas
dan Fungsinya di Bidang
Penegakan Peraturan
Perundang-Undangan
dan/atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Monitoring
ketertiban pada
wilayah
kecamatan. 2. Melakukan
pengawasan
terkait
pencegahan
akan
pelanggaran
terkait diwilayah
kecamatan
Semampir. 3. Evaluasi terkait
sistem
keamanan yang
ada diwilayah
kecamatan
Semampir. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Tercapainya
peningkatan
kegiatan aparat
penertiban
terkait
pengawasan,
pengendalian
serta evaluasi,Indikator Kegiatan: Tercapainya
peningkatan
kegiatan aparat
penertiban
terkait
pengawasan,
pengendalian
serta evaluasi,
Outcome Program: Meningkatkan
aparat yang
telah meningkat
frekuensi dalam
melakukan
kegiatan
pengawasan,
pengendaalian,
pemantauan,
penertiban serta
evaluasi
Kegiatan Polisi
Pamong Praja
Kecamatan
Semampir. Laki –
laki 12 orang
(2025) menjadi
12 orang (2026)
Perempuan 1
orang (2025)
menjadi 1 orang
(2026),Impact: Meningkatnya
akses informasi
untuk aparat
terkat
penertiban pengawasan,
pemantauan,
pengendalian
serta evaluasi
kegiatan polisi
pamong praja
kecamatan
Semampir. Laki –
laki 12 orang
(2025) menjadi
12 orang (2026)
Perempuan 1
orang (2025)
menjadi 1 orang
(2026 ), |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
- Peraturan
Daerah Kota
Surabaya Nomor
10 Tahun 2000
tentang
Ketentuan
Penggunaan
Jalan; -
Peraturan
Daerah Kota
Surabaya Nomor
2 Tahun 2014
tentang
Penyelenggaraan
Ketertiban Umum
Dan
Ketenteraman
Masyarakat
sebagaimana
telah diubah
dengan
Peraturan
Daerah Kota
Surabaya Nomor
2 Tahun 2020
tentang
Perubahan Atas
Peraturan
Daerah Kota
Surabaya Nomor
2 Tahun 2014
tentang
Penyelenggaraan
Ketertiban Umum Dan
Ketenteraman
Masyarakat; -
Peraturan
Daerah Kota
Surabaya Nomor
17 Tahun 2003
tentang
Penataan dan
Pemberdayaan
Pedagang Kaki
Lima (PKL); -
Peraturan
Walikota Nomor
18 Tahun 2023
tentang
Perubahan atas
Peraturan
Walikota
Surabaya Nomor
87 Tahun 2021
tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
Uraian Tugas
dan Fungsi serta
Tata Kerja
Satuan Polisi
Pamong Praja
Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah aparat
penertiban
Kecamatan dan
non – kecamatan
: L = 12 P = 1, Jumlah aparat
penertiban yang
mendapatkan
informasi terkait
kegiatan
Sinergitas
dengan
Kepolisian
Negara Republik
Indonesia,
Tentara Nasional
Indonesia dan
Instansi Vertikal
di Wilayah
Kecamatan
wilayah
Kecamatan
Semampir. L = 12 P = 1, Jumlah aparat
penertiban yang
melakukan
kegiatan
Sinergitas
dengan
Kepolisian
Negara Republik
Indonesia,
Tentara Nasional
Indonesia dan
Instansi Vertikal
di Wilayah
Kecamatan
diwilayah
Kecamatan Semampir
L = 12 P = 1, Jumlah Pejabat
pengampuh Kegiatan
Sinergitas
dengan
Kepolisian
Negara Republik
Indonesia,
Tentara Nasional
Indonesia dan
Instansi Vertikal
di Wilayah
Kecamatan
diwilayah
Kecamatan Semampir
L = 1 P = 0, Jumlah aparat
yang telah
melakukan
peningkatan
frekuensi dalam
melakukan
kegiatan
Sinergitas
dengan
Kepolisian
Negara Republik
Indonesia,
Tentara Nasional
Indonesia dan
Instansi Vertikal
di Wilayah
Kecamatan
diwilayah
Kecamatan Semampir
L = 12 P = 1
Langkah 3: Adanya
kesamaan
kesempatan
dalam
mendapatkan
informasi terkait
kegiatan
Sinergitas
dengan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
Tentara
Nasional
Indonesia dan
Instansi Vertikal
di Wilayah
Kecamatan
diwilayah
Kecamatan
Semampir namun
jumlah aparat
laki – laki yang
mendapatkan
informasi lebiih
sedikit daripada
perempuan., Proporsi aparat
yang
melakukan
kegiatan Sinergitas
dengan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
Tentara
Nasional
Indonesia dan
Instansi Vertikal
di Wilayah
Kecamatan
diwilayah
Kecamatan
Semampir lebih
didominasi
perempuan,
karena wilayah
kecamatan
Semampir mayoritas
masyakatnya
berlatar
belakang
pendidikan
tamat SD dan
SMP., Proporsi
pejabat
pengampuh
kegiatan
Sinergitas
dengan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
Tentara
Nasional Indonesia dan
Instansi Vertikal
di Wilayah
Kecamatan
diwilayah
Kecamatan
Semampir
didominasi oleh
laki – laki,
karena wilayah
kecamatan
Semampir mayoritas
masyarakatnya
kurangnya
sosialisasi dan
pemahaman
yang kurang., Tercapainya
peningkatan
kegiatan aparat
penertiban
terkait
pengawasan,
pengendalian
serta evaluas
Langkah 4: Masih adanya
SDM di
Kecamatan
Semampir terkait
yang belum
memahami
konsep gender
Langkah 5: Masih adanya
pemahaman di
masyarakat
bahwa hanya
laki – laki yang
memiliki
tanggungjawab
terkait kegiatan
Sinergitas
dengan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
Tentara
Nasional
Indonesia dan
Instansi Vertikal
di Wilayah
Kecamatan
pada
lingkungan
masyarakat.
Adanya
pemahaman
bahwa peran
perempuan
hanya sebatas
pada pekerjaan
domestic saja.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
penyelenggaraan Ketertiban
Umum dan Ketentraman
Masyarakat di Kota Surabaya
khususnya di Wilayah
Kecamatan Semampir |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan
Frekuensi
Sinergitas
dengan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
Tentara
Nasional
Indonesia dan
Instansi
Vertikal di
Wilayah
Kecamatan Semampir
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Monitoring
ketertiban
pada wilayah
kecamatan. 2. Melakukan
pengawasan
terkait
pencegahan
akan
pelanggaran
terkait
diwilayah
kecamatan
Semampir. 3. Evaluasi
terkait sistem
keamanan
yang ada
diwilayah
kecamatan
Semampir
- Metode Pelaksanaan :
- kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasI
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 163986001
|