GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Bubutan
PROGRAM Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
KEGIATAN Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
SUB KEGIATAN Terlaksananya Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
KINERJA RESPONSIF GENDER • Berkurangnya Jumlah PKL Liar yang ada di Wilayah Kecamatan Bubutan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: • Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang di pantau dan ditertibkan,Indikator Kegiatan: • Berkurangnya Jumlah PKL Liar yang ada di Wilayah Kecamatan Bubutan, Outcome Program: • Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang di pantau dan ditertibkan,Impact: • Ketentraman dan tertibnya area wilayah Kecamatan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Mengatur bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai Satpol PP akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. • Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender • Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, Perlindungan Masyrakat adalah suatu keadaan dinamis Dimana warga Masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiata penanganan bencana guna mengurani dan memperkecil akibat bencana, Serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban Masyarakat, kegiatan social kemasyarakatan. Pemerintah Kota Surabaya mengupayakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan Masyarakat melalui penegakan PERDA, Penyelesaian pelanggaran K3, pencegahan dan penanggulanangan Kebakaran serta Upaya-Upaya Lainnya terkait pencegahan dan penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan warga Masyarakat., • Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender, • Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender, • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Mengatur bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai Satpol PP akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, • Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender
    Langkah 3: Laki-laki dan Perempuan mempunyai hak yang sama dalam penertiban, • Lebih cenderung Laki-laki saat terjadinya penertiban, Semua Pengampu Sub Kegiatan Terlaksananya Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, • Ketentraman dan tertibnya area wilayah Kecamatan
    Langkah 4: • Kurangnya petugas Kecamatan dalam pelaksanaan kegiatan • Kurangnya sosialisasi tentang PERDA dan Aturan Ketertiban UMUM • Keterbatasan anggaran membuat kegiatan harus direncakan harus se efisien mungkin
    Langkah 5: - Adanya persepsi masyarat bahwa penertiban hanya sesaat saja setelah ditertibkan PKL umum nya kembali berjualan lagi di lokasi jualan masing-masing
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat di Wilayah Kecamatan Bubutan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan ketertiban dan keamanan Masyarakat serta keasrian di wilayah kecamatan bubutan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Sosialisasi pemahaman bagi pedagang laki-laki dan perempuan tentang larangan untuk berjualan di atas saluran air 2. Penertiban PKL berserta rombong tempat jualan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • • Pendataan melalui survey serta wawancara • Kordinasi dengan lintas OPD • Sosialisasi terkait PERDA yang mengatur terkait kemanan dan ketertiban Umum
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 147156000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Bubutan
Kota Surabaya
 
Ferdhie Ardiansyah, S.STP, M.Si
NIP.