|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Semampir |
|
PROGRAM
|
Program Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah
Kabupaten atau Kota |
|
KEGIATAN
|
Perencanaan, Penganggaran,
dan Evaluasi Kinerja
Perangkat Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyusunan Dokumen
Perencanaan Perangkat
Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Terpenuhinya
dokumen
perencanaan
perangkat
daerah
Kecamatan Semampir |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah
Dokumen
Perencanaan
Perangkat
Daerah,Indikator Kegiatan: Terpenuhinya
dokumen
perencanaan
perangkat
daerah
Kecamatan Semampir,
Outcome Program: Terpenuhinya
penyediaan
peralatan dan
perlengkapan
perkantoran,Impact: Tingkat
kepuasan
pegawai
terhadap
pelayanan
kesekretariatan
Kecamatan Semampir, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan
Menteri Dalam
Negeri Republik
Indonesia
Nomor 86 tahun
2017 tentang
tata cara
perencanaan,
pengendalian
dan evaluasi
pembangunan
daerah, tata
cara evaluasi
rancangan
peraturan
daerah tentang
rencana
pembangunan
jangka panjang
daerah dan
rencana
pembangunan
jangka
menengah
daerah, serta
tata cara
perubahan
rencana
pembangunan
jangka panjang
daerah, rencana
pembangunan
jangka
menengah daerah, dan
rencana kerja
pemerintah
daerah
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Dokumen
Perencanaan
Perangkat
Daerah
digunakan
sebagai
pedoman
strategis dan
operasional
untuk
melaksanakan
program dan
kegiatan
pembangunan
daerah, acuan
dalam
penganggaran,
alat
pengendalian
dan evaluasi
kinerja, serta
dasar
penyusunan
kebijakan publik
Kecamatan
Semampir, Pembentukan
SK Tim Renja, Penyusunan
Rancangan
awal Rencana Kerja Perangkat
Daerah, Pelaksanaan
Forum dan
Konsolidasi
Verifikasi oleh
Bappedalitbang, Finalisasi dan
Penetapan
Langkah 3: Anggaran
dalam Sub
kegiatan ini
dominan untuk
Belanja
Operasional, Seluruh
Karyawan dan
masyarakat di
Wilayah
Kecamatan
Semampir, Memastikan
efektivitas,
efisiensi, dan
akuntabilitas
dalam
pelaksanaan
pembangunan
daerah, Pedoman
pelaksanaan
program dan
kegiatan
Langkah 4: Belum
optimalnya
kerjasama
untuk
menciptakan
Penyusunan
Rencana Kerja
Perangkat
Daerah
Langkah 5: Adanya
updating
Peraturan dapat
mempengaruhi
sinkronisasi
dokumen
perencanaan
dengan
dokumen
anggaran
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
ASN, Non ASN, Masyarakat
Kecamatan Semampir |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan
efektivitas,
efisiensi, dan
akuntabilitas
dalam
pelaksanaan
pembangunan
daerah dan Mentransformasi
kan aspirasi
masyarakat ke
dalam program
kerja perangkat
daerah yang
responsif dan
terukur melalui
mekanisme
perencanaan
partisipatif dan
evaluasi kinerja
yang transparan
demi
peningkatan
kualitas layanan
publik.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Membentuk
Tim Renja yang
berkopeten
untuk
meningkatkan
Penyusunan
Rencana Kerja
Perangkat
Daerah
- Metode Pelaksanaan :
- Rapat Penjaringan aspirasi dan penyusunan kerangka kerja
melalui pelaksanaan musrenbang kelurahan dan kecamatan, penyusunan
rencana kerja, forum perangkat daerah
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 3944000
|