GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Semampir
PROGRAM Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten atau Kota
KEGIATAN Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
SUB KEGIATAN Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
KINERJA RESPONSIF GENDER Terpenuhinya dokumen perencanaan perangkat daerah Kecamatan Semampir
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah,Indikator Kegiatan: Terpenuhinya dokumen perencanaan perangkat daerah Kecamatan Semampir, Outcome Program: Terpenuhinya penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran,Impact: Tingkat kepuasan pegawai terhadap pelayanan kesekretariatan Kecamatan Semampir,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah digunakan sebagai pedoman strategis dan operasional untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah, acuan dalam penganggaran, alat pengendalian dan evaluasi kinerja, serta dasar penyusunan kebijakan publik Kecamatan Semampir, Pembentukan SK Tim Renja, Penyusunan Rancangan awal Rencana Kerja Perangkat Daerah, Pelaksanaan Forum dan Konsolidasi Verifikasi oleh Bappedalitbang, Finalisasi dan Penetapan
    Langkah 3: Anggaran dalam Sub kegiatan ini dominan untuk Belanja Operasional, Seluruh Karyawan dan masyarakat di Wilayah Kecamatan Semampir, Memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan daerah, Pedoman pelaksanaan program dan kegiatan
    Langkah 4: Belum optimalnya kerjasama untuk menciptakan Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah
    Langkah 5: Adanya updating Peraturan dapat mempengaruhi sinkronisasi dokumen perencanaan dengan dokumen anggaran
B. PENERIMA MANFAAT ASN, Non ASN, Masyarakat Kecamatan Semampir
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan Mentransformasi kan aspirasi masyarakat ke dalam program kerja perangkat daerah yang responsif dan terukur melalui mekanisme perencanaan partisipatif dan evaluasi kinerja yang transparan demi peningkatan kualitas layanan publik.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Membentuk Tim Renja yang berkopeten untuk meningkatkan Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Rapat Penjaringan aspirasi dan penyusunan kerangka kerja melalui pelaksanaan musrenbang kelurahan dan kecamatan, penyusunan rencana kerja, forum perangkat daerah
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 3944000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Semampir
Kota Surabaya
 
Yunus, S.STP, M.A.P
NIP.