|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Benowo |
|
PROGRAM
|
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Dilimpahkan Pada
Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan
Pelayanan Perizinan Non Usaha |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Target
pendataan
bangunan pada tahun 2026 sebanyak 400 rumah
Melakukan
sosialisasi terkait PBG dan KRK di Tingkat
Kelurahan 3 Bulan sekali |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah
pengurusan PBG dan KRK pada tahun 2025 di Kecamatan
BENOWO
sebanyak : 240,Indikator Kegiatan: ∙ Meningkatnya Permohonan perizinan non usaha (PBG dan KRK)
∙ Meningkatnya pemahaman masyarakat akan pengetahuan perizinan non usaha (PBG dan KRK,
Outcome Program: ∙ Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha (PBG dan KRK),Impact: Persentase jenis pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Perda NO 4 Tahun 2019 Tentang PUG
b. Perwali NO 43 Tahun 2020 Tentang PUG Kota Surabaya
c. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan
Memproses Permohonan PBG dan KRK rumah tinggal maksimal 2 lantai dengan luas bangunan maksimal 500 m2 dan memproses Arahan teknis Akses Keluar masuk (INRIT), Memproses berkas PBG yang diajukan oleh warga melalui loket di kelurahan dan kecamatan Kecamatan bertanggung jawab pada proses permohonan berkas PBG dan KRK, Jumlah persil di kecamatan BENOWO yang sudah melakukan pengurusan PBG : 489 persil, Jumlah warga yang melakukan pengurusan PBG dan KRK
L : 366
P :123., Dengan memiliki PBG dan KRK maka terpenuhi legalitas bangunan/persil tersebut
.
Langkah 3: Warga bisa
secara
langsung
datang ke
kantor
Kecamatan /
Kelurahan
untuk
pengurusan
PBG, Adanya kesamaan
akses dalam
mendapatkan informasi terkait pentingnya
pengurusan
PBG dan KRK, Belum semua pemilik persil mau mengurus PBG dan KRK, Masih belum optimalnya
pemahaman
pemilik persil untuk
mengurus PBG dan KRK, Dengan
memiliki PBG dan KRK maka terpenuhi
legalitas
bangunan/persil tersebut
Langkah 4: ∙ Warga bisa secara langsung datang ke kantor Kecamatan / Kelurahan untuk pengurusan PBG, Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pentingnya pengurusan PBG dan KRK
∙ Tidak ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam sub. Kegiatan in Partisipasi :
Belum semua pemilik persil mau mengurus PBG dan KRK
Langkah 5: ∙ Minimnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengurusan PBG dan KRK ∙ Status Tanah yang masih (eigendom)
∙ Dalam proses pengajuan pengurusan PBG, masyarakat masih belum dapat memenuhi kelengkapan persyaratan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Berkas permohonan PBG dan KRK
bangunan di
Kecamatan BENOWO |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha PBG dan KRK
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. AKTIFITAS :
∙ Melakukan pendataan / survey bangunan yang sudah memiliki ataupun yang belum memiliki ijin PBG dan KRK
∙ Melakukan sosialisasi kepada Masyarakat tentang pentingnya memiliki PBG dan KRK
2. METODE PELAKSANAAN :
∙ Memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya memiliki PBG dan KRK ∙ Melakukan pendataan status bangunan
3. JADWAL :
Dilaksanakan Pada Bulan Januari – Desember 2026
- Metode Pelaksanaan :
- Memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya memiliki PBG dan KRK ∙ Melakukan pendataan status bangunan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 5.331732
|