|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Tegalsari |
|
PROGRAM
|
1. Mewujudkan kondisi wilayah Kecamatan Tegalsari yang aman, tertib, dan kondusif.
2. Menjaga ketenteraman masyarakat dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum. |
|
KEGIATAN
|
1. Meningkatkan penegakan peraturan daerah serta ketentuan yang berlaku di wilayah kecamatan.
2. Meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap ketertiban lingkungan.
3. Menangani secara cepat dan tepat setiap pengaduan masyarakat terkait gangguan trantibum. |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Jumlah patroli wilayah yang dilaksanakan per hari/minggu/bulan.
2. Jumlah kegiatan pemantauan pada titik rawan gangguan trantibum.
3. Jumlah laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima.
4. Jumlah laporan yang ditindaklanjuti oleh petugas.
5. Kecepatan waktu respon terhadap laporan masyarakat.
6. Jumlah kegiatan penertiban pelanggaran ketertiban umum. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: 1. Persentase pelaksanaan patroli wilayah sesuai jadwal yang ditetapkan.
2. Jumlah titik rawan gangguan trantibum yang terpantau secara berkala.
3. Persentase laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tepat waktu.
4. Rata-rata waktu respon petugas terhadap pengaduan masyarakat,Indikator Kegiatan: Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menyatukan langkah dan strategi penanganan pelanggaran peraturan daerah serta gangguan keamanan wilayah.,
Outcome Program: Perlu meningkatan aparat agar meningkatkan frekuensi dalam melakukan kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja di Wilayah Kecamatan,Impact: • Stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Tegalsari
• Terbangunya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat keamanan., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 Tentang Pengurus Utamaan Gender
- Peraturan Wali Kota Surabaya No. 43 Tahun 2020 Tentang PUG Kota Surabaya
- Peraturan Wali Kota Surabaya No. 15 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Tujuan dari Sub kegiatan ini yaitu Meningkatkan kepuasan masyarkat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum., Jumlah kelurahan: 5, Kecamatan Tegalsari dengan jumlah penduduk 98.921 jiwa., Jumlah RW: 48, Jumlah RT: 313, Untuk Personil POL PP Kecamatan Laki - Laki : 23
Langkah 3: 1. Meningkatkan efektivitas penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tegalsari.
2. Mempercepat respon terhadap laporan atau pengaduan masyarakat terkait gangguan trantibum., 1. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tegalsari.
2. Mendorong kepedulian warga terhadap lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman., 1. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian situasi ketenteraman serta ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tegalsari.
2. Memastikan kondisi wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif melalui pemantauan rutin.
3. Mendeteksi secara dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat., 1. Terciptanya kondisi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
2. Meningkatkan rasa nyaman dan tenang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
3. Mengurangi potensi gangguan keamanan, konflik sosial, dan pelanggaran ketertiban umum.
4. Mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban.
Langkah 4: 1. Keterbatasan jumlah personel dibanding luas wilayah dan beban tugas pengamanan.
2. Sarana dan prasarana operasional yang belum memadai, seperti perlengkapan di lapangan.
Langkah 5: 1. Rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan.
2. Tingginya mobilitas penduduk dan aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
3. Masih adanya pedagang kaki lima, parkir liar, dan penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan.
4. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Warga Masyarakat Kecamatan Tegalsari. |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
1. Pemenuhan dan menciptakan ketentraman dan ketertiban umum.
2. Meningkatkan pengawasan pengendalian serta evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja di Wilayah Kecamatan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Melaksanakan patroli rutin wilayah pada area rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
2. Membentuk sistem pemantauan wilayah berbasis laporan cepat dari kelurahan, RT/RW, dan masyarakat.
3. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan terukur.
- Metode Pelaksanaan :
- - Teguran secara persuasive dan humanis
- Koordinasi
- Penindakan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 207249600
|