|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Tambaksari |
|
PROGRAM
|
Program pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase Potensi Usaha yang difasilitasi : 100% |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat : 4 laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah pelaku usaha yang di fasilitasi : 150 pelaku usaha,
Outcome Program: 1. Pendataan UMKM : 12 kali
2. Pembinaan bagi pelaku UMKM : 5 kali
3. Fasilitasi penjualan produk UMKM : 12 bulan
4. Fasilitasi pengurusan perijinan nagi UMKM : 12 bulan,Impact: Peningkatan Pemberdayaan dan pengembangan Pelaku Usaha dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Kecamatan Tambaksari, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka enengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
b. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Pertimbangan tugas dan fungsi;
c. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya;
d. Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender
e. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya
f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Peningkatan Pemberdayaan dan pengembangan Pelaku Usaha dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Kecamatan Tambaksari, Bertujuan untuk meningkatkan keluarga atau masyarakat melalui kegiatan pembinaan, pelatihan, sosialisasi, dan fasilitasi perijinan bagi usaha mikro pemula maupun yang sudah mempunyai usaha, supaya lebih berkembang dan memiliki daya saing., Jumlah UMKM yang ada di Kecamatan Tambaksari : 6252 UMKM, - Sudah memiliki NIB : 467, - Belum memiliki NIB : 5785
Langkah 3: Belum semua pelaku usaha mendapatkan kemudahan akses bagi UMKM untuk pengurusan perijinan, permodalan, dan fasilitasi dengan OPD terkait, Tidak semua pelaku usaha aktif berpartisipasi mengikuti kegiatan yang diadakan Kecamatan., Kelompok UMKM mengikuti pelatihan berdasarkan undangan dari Kecamatan dan rekomendasi dari paguyupan UMKM., 1. Monitoring dan Evaluasi sebagai tolak ukur keberhasilan pembinaan dan peningkatan Ekonomi keluarga bagi pelaku UMKM.
2. Terdapat pelaku usaha yang belum memiliki ijin usaha sehingga bermanfaat sebagai masukan untuk menentukan intervensi yang tepat bagi UMKM agar meningkat/ berdaya saing
Langkah 4: - SDM yang berwawasan gender terbatas
- Sarana & Prasarana yang belum mendukung
- SDM yang kurang memahami di bidang perekonomian
- Kurangnya sosialisasi dalam pengurusan NIB
- SDM yang melaksanakan pendataan masih orang yang sama
Langkah 5: - Kurangnya respon positive terkait adanya Bimtek, Pelatihan, dll
- Tidak adanya waktu / kesempatan mengikuti Bimtek, Pelatihan dikarenakan banyaknya order dari customer yang harus dipenuhi tepat waktu
- Kurangnya motivasi bagi UMKM dalam pengembangan usahanya
- Minimnya pemahaman pelaku UMKM dalam pengisian aplikasi sistem perijinan berusaha
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
a. Keluarga Miskin
b. Pelaku Usaha Mikro |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
- Meningkatkan jumlah frekuensi fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat
- Meningkatkan fasilitas produksi pemasaran dengan mempertimbangkan partisipasi masyarakat
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pendataan UMKM
2. Pembinaan bagi pelaku UMKM
3. Fasilitasi penjualan produk UMKM
4. Fasilitasi pengurusan perijinan bagi UMKM
- Metode Pelaksanaan :
- Kegiatan dilaksanakan dengan metode swakelola atau dilakukan sendiri dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendataan UMKM dengan metode survey dan monitoring kegiatan pelaku UMKM.
2. Pembinaan pelaku UMKM dengan metode sosialisasi, pelatihan, workshop bekerja sama dengan Dinas dan lembaga terkait.
3. Fasilitasi penjualan produk UMKM dilakukan bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha kecil, Menengah dan Perdagangan pada saat terdapat kegiatan-kegiatan Pemerintah Kota ataupun car free day. Selain itu bekerja sama dengan perhotelan untuk fasilitasi tempat penjualan produk UMKM di tempatnya.
4. Fasilitasi pengurusan perijinan bagi UMKM dilakukan bekerja sama dengan Dinas dan lembaga terkait yang berupa pengurusan NIB, PIRT, sertifikasi Halal, dan QRIS.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 31127700
|