GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Simokerto
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Sidodadi
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Sidodadi
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Pemberdayaan Pokmas di kelurahan Sidodadi 2. Terlaksananya pekerjaan Pembangunan sarana dan prasarana oleh Pokmas minimal 1 lokasi dalam 1 tahun
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah pokmas yang melaksanakan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan,Indikator Kegiatan: Jumlah Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang dilakukan, Outcome Program: Terlaksananya Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan,Impact: Meningkatnya Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) dan keterwakilan perempuan dalam pembangunan ditingkat kelurahan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    ✔ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah ✔ Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah ✔ Perda 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender ✔ Perwali 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender ✔ Perwali 28 tahun 2023 Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pembangunan fisik diprioritaskan pada penanggulangan banjir dan genangan serta perbaikan jalan lingkungan, Fasilitas pelayanan publik yang ada di Kelurahan Sidodadi: - Pasar Tradisional - Puskesmas - SD - Tempat Ibadah - Balai RW, Kegiatan dilaksanakan secara swakelola tipe IV dengan dapat melibatkan Kelompok Masyarakat dan/atau Organisasi Masyarakat dengan mempertimbangkan asas-asas penyelenggaraan : kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kemanfaatan, kecermatan., Wilayah Kelurahan Sidodadi seluas 280.000 m² yang terdiri dari 7 RW (Rukun Warga) dan 47 RT (Rukun Tetangga). Jumlah penduduk di Kelurahan Sidodadi sebanyak 15.951 orang, terdiri dari 7.922 orang laki-laki dan 8.029 orang perempuan, Pelaksana Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan : - Laki-laki (L) : 5 orang - Perempuan (P) : 2 orang
    Langkah 3: Pokmas/ormas dan masyarakat dapat mengakses data anggaran dan rencana kegiatan Pembangunan di kelurahan, Pokmas/ormas dan masyarakat yang memiliki SK Camat dapat berpartisipasi dalam Pembangunan di kelurahan, Pokmas/ormas dan masyarakat dapat mengembangkan kegiatannya selain mendapatkan kontrak pekerjaan dari Kelurahan, Pokmas/ormas mendapatkan manfaat melalui kegiatan pembangunan yang dikerjakan
    Langkah 4: Belum optimalnya perencanaan anggaran tahun 2024-2025 untuk program pembangunan, sehingga pelaksanaan baru dapat dilakukan pada tahun 2026-2027.
    Langkah 5: - Adanya angka pengangguran yang cukup signifikan di masyarakat - Rendahnya daya saing Masyarakat sehingga keberadaan Pokmas tidak maksimal - Terbatasnya SDM RT, RW dan perangkatnya dalam memberikan edukasi / pelatihan ke masyarakat
B. PENERIMA MANFAAT Kepuasan Masyarakat di Kelurahan Sidodadi
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Memberdayakan Pokmas untuk Melaksanakan Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan agar pokmas dan masyarakat mampu mendapatkan penghasilan melalui kegiatan Pembangunan di Kelurahan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2137031712
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Simokerto
Kota Surabaya
 
Noervita Amin, SH,M.Si
NIP.