|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Benowo |
|
PROGRAM
|
PROGRAM
KOORDINASI
KETENTRAMAN
DAN
KETERTIBAN
UMUM |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi
Penerapan dan
Penegakan
Peraturan Daerah
dan Peraturan
Kepala Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi/Sinergi
dengan Perangkat
Daerah yang
Tugas dan
Fungsinya di
Bidang Penegakan
Peraturan
Perundang
Undangan
dan/atau
Kepolisian Negara
Republik Indonesia |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Jumlah
Laporan
Koordinasi/
Sinergi
dengan
Perangkat
Daerah
yang Tugas
dan
Fungsinya
di Bidang
Penegakan
Peraturan
Perundang
Undangan
dan/atau
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
sebanyak 12
Laporan
2.Kegiatan
patroli
pemantauan
wilayah
dilakukan
setiap hari
dengan
koordinasi
Bersama
Polsek dan
Koramil. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlahlaporan
yang ditangani
12 laporan,Indikator Kegiatan: Terjaminnya
ketentraman
dan ketertiban
di
masyarakat
wilayah
Kecamatan
Benowo,
Outcome Program: Terlaksananya
Koordinasi/Sin
ergi dengan
Perangkat
Daerah yang
Tugas dan
Fungsinya di
Bidang
Penegakan
Peraturan
Perundang
Undangan
dan/atau
Kepolisian
Negara Republik
Indonesia
Ketentraman dan
Ketertiban Umum
di Wilayah
Kecamatan yang
dapat dirasakan
dan dinilai baik
oleh masyarakat,Impact: Meningkatkan Presentase keamanan dan ketertiban umum di masyarakat wilayah Kecamatan Benowo, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. DASAR HUKUM
a. Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2020
b. Peraturan Walikota Surabaya No. 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah
penduduk kel.
kecamatan
Benowo, Jumlah
penduduk kel.
kecamatan
Benowo
adalah :
199.335 Jiwa
L: 98.445 jiwa
P:100.891 jiwa
2. Tokoh Pelaksana (RW): 27 orang Laki-laki:
27 orang
Perempuan: 0 orang, Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pemahaman tugas pokok dan fungsi Organisasi Pemerintahan Daerah ketika terjadi
permasalahanyang ada di Kecamatan Benowo, meliputi PKL, Kejadian bencana, Perizinan, kebersihan, saluran, Jaringan telekomunikasi dan lainnya yang
terjadi di kota Surabaya, Warga di wilayah kecamatan Benowo sangat Koorperatif dan mendukung program pemerintah Kota Surabaya dengan ikut serta dalam penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum, Warga / RT/RW memiliki kewenangan untuk melaporkan permasalahannya
Langkah 3: Warga
mendapatkan
akses untuk
melaporkan
pelanggaran
ketentraman
dan ketertiban
umum melalui 3
pilar, Warga di wilayah
kecamatan
Benowo sangat
Koorperatif
dan
mendukung
program
pemerintah Kota
Surabaya
dengan ikut serta
dalam
penyelenggaraan
ketenteraman
dan ketertiban
umum, Masyarakat
Bersama
dengan tiga
pilar / aparat
untuk berpartisipasi
menjaga
Ketentraman
dan ketertiban
di wilayah
Kecamatan
Benowo, Masyarakat
mendapatkan
ketentraman
dan ketertiban
dilingkungannya
Langkah 4: ∙ Kompleksitasmasalahyang ada di masyarakat
∙ Minimnya personil dalam menangani permasalahan
∙ Sarana dan prasarana yang ada kurang menunjang
Langkah 5: ∙ Ketidak patuhan warga terhadap peraturandaerah yang berlaku.
∙ Merasa pengurusan perijinan membutuhkan biaya besar dan waktu yang lama
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
1.PKL,PSK,Anjal
Gepeng dan
Masyarakat serta
Objek yang
melanggar aturan
sesuai dengan
Hukum / PERDA
yang berlaku di Kota
Surabaya.
2. Meningkatkan
kepuasan masyarakat
terhadap Inovasi
pengembangan
wilayah dan layanan
ketentraman dan
ketertiban umum |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terlaksananya Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. AKTIFITAS :
∙ Melakukan pengumpulan data permasalahan terkait pelimpahan sebagian kewenangan, kemudian meneruskan kepada OPD terkait untuk dapatnya ditindak
lanjuti
∙ Melakukan patroli dan pemantauan wilayah
2. METODE PELAKSANAAN :
∙ Meningkatkan ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Benowo ∙ Melakukan patroli dan pemantauan wilayah
∙ Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia di Wilayah Kecamatan Benowo.
3. JADWAL :
Dilaksanakan Pada Bulan Januari – Desember 2026 setiap hari
- Metode Pelaksanaan :
- Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan
dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 147.156000
|