|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Gunung Anyar |
|
PROGRAM
|
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM |
|
KEGIATAN
|
Koordinasi
upaya Penyelenggaraan
Ketentraman dan
Ketertiban Umum |
|
SUB KEGIATAN
|
Sinergitas dengan
Kepolisian Negara
Republik Indonesia,
Tentara Nasional
Indonesia dan instansi
Vertikal di wilayah
Kecamatan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Jumlah
Laporan Hasil
Sinergitas
dengan
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia,
Tentara
Nasional
Indonesia dan
Instansi
Vertikal di
Wilayah
Kecamatan
sebanyak 12
Laporan
2. Kegiatan
patroli
pemantauan
wilayah
dilakukan
setiap hari
dengan
koordinasi
Bersama
Polsek dan Koramil |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlahlapora n yang
ditangani 12
laporan,Indikator Kegiatan: erjaminnya
ketentraman
dan
ketertiban di
masyarakat
wilayah
Kecamatan
Gunung
Anyar,
Outcome Program: Terjaminnya
ketentraman
wilayah
Kecamatan
terkait
Koordinasi
Ketentraman
dan
Ketertiban
Umum di
Wilayah
Kecamatan
yang dapat
dirasakan
dan dinilai
baik
dan
ketertiban di
masyarakat
wilayah
Kecamatan
Gunung
Anyar,Impact: -, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
-
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: -, 1. Dalam rangka
pelaksanaan
penegakan
Peraturan
Daerah sudah
diatur sesuai
SOP (Perda 2
Tahun 2020
dan Perwali No.
94 Tahun 2021)., Penanganan
pelanggaran
Peraturan
Daerah sesuai
SOP
dimaksudkan
untuk
meningkatkan
efektifitas
penyelenggaraa
n ketentaraman
dan ketertinban
Umum serta
perlindungan
kepada masyarakat
yang ada di
wilayah
Kecamatan
Gunung Anyar., Membantu
program dari
pemerintah
pusat dalam
rangka
memelihara
keamanan,
ketertiban dan
ketentraman
masyarakat di
wilayah
Kecamatan
Gunung Anyar, Agar
terciptanya rasa
aman tentram
tertib dan
kondusif di
masyarakat
Langkah 3: arga
mendapatkan
akses untuk
melaporkan
pelanggaran
ketentraman
dan ketertiban
umum melalui 3
pilar, Warga di
wilayah
kecamatan
Gunung Anyar
sangat
Koorperatif dan
mendukung
program
pemerintah Kota
Surabaya
dengan ikut
serta dalam
penyelenggaraa
n ketenteraman
dan ketertiban
umum, Masyarakat Bersama
dengan
tiga pilar/
aparat untuk
berpartisipasi
menjaga
Ketentraman
dan ketertiban di
wilayah
Kecamatan
Gunung Anyar, Masyarakat
mendapatkan
ketentraman
dan ketertiban di
lingkungannya
Langkah 4: - Minimnya
sarana dan
prasarana
untuk
menunjang
sosialisasi
kepada
masyarakat
- Kurangnya
personil
dilapangan
dalam
mengawasi
masyarakat
yang
melakukan
pelanggaran
- Kurangnya
pemahaman
aparat
terhadap
peraturan/per
at uran daerah
yang berlaku.
Langkah 5: - Minimnya
pengetahua
n
masyarakat
terhadap
peraturan
daerah
- Pengaruh
Buruk dari
luar
lingkungan
melalui
bermacam
media
- Banyaknya
perpindahan
penduduk
dari luar
daerah yang
membawa
dampak
negatif.
- Minimnya
Kesadaran
Masyarakat akan
pemahaman
Peraturan
Daerah
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
1.PKL,PSK,Anjal, Gepen g dan
Masyarakat serta Objek
yang melanggar aturan
sesuai dengan Hukum/
PERDA yang berlaku
di Kota Surabaya.
2. Meningkatkan
kepuasan masyarakat terhadap Inovasi
pengembangan wilayah
dan layanan
ketentraman dan
ketertiban umum |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Penangana
n atas
pelanggara
n perda
sesuai SOP
dengan
tujuan untuk
mewujudka
n situasi
Ketentrama
n dan
Ketertiban
Umum yang
kondusif
sehingga
dapat
memberika
n rasa
aman bagi
masyarakat
di wilayah
Kecamatan
Gunung
anyar
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Mengadakan
patroli
gabungan
tiga pilar
Berkoordina
si dengan
aparat terkait
Mengadakan
soaialisasi
dan
pembinaan
terhadap
masyarakat
terkait
pelanggaran
Peraturan
Daerah
secara
bertahap
- Metode Pelaksanaan :
- Meningkatkan ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan
Gunung Anyar
Melakukan patroli dan pemantauan wilayah
Koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional
Indonesia dan Instansi Vertikal di wilayah Kecamatan Gunung Anyar
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 67939200
|