GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Gunung Anyar
PROGRAM PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
KEGIATAN Koordinasi upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
SUB KEGIATAN Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan instansi Vertikal di wilayah Kecamatan
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan sebanyak 12 Laporan 2. Kegiatan patroli pemantauan wilayah dilakukan setiap hari dengan koordinasi Bersama Polsek dan Koramil
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlahlapora n yang ditangani 12 laporan,Indikator Kegiatan: erjaminnya ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Gunung Anyar, Outcome Program: Terjaminnya ketentraman wilayah Kecamatan terkait Koordinasi Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang dapat dirasakan dan dinilai baik dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Gunung Anyar,Impact: -,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    -
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: -, 1. Dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah sudah diatur sesuai SOP (Perda 2 Tahun 2020 dan Perwali No. 94 Tahun 2021)., Penanganan pelanggaran Peraturan Daerah sesuai SOP dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraa n ketentaraman dan ketertinban Umum serta perlindungan kepada masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Gunung Anyar., Membantu program dari pemerintah pusat dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Anyar, Agar terciptanya rasa aman tentram tertib dan kondusif di masyarakat
    Langkah 3: arga mendapatkan akses untuk melaporkan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum melalui 3 pilar, Warga di wilayah kecamatan Gunung Anyar sangat Koorperatif dan mendukung program pemerintah Kota Surabaya dengan ikut serta dalam penyelenggaraa n ketenteraman dan ketertiban umum, Masyarakat Bersama dengan tiga pilar/ aparat untuk berpartisipasi menjaga Ketentraman dan ketertiban di wilayah Kecamatan Gunung Anyar, Masyarakat mendapatkan ketentraman dan ketertiban di lingkungannya
    Langkah 4: - Minimnya sarana dan prasarana untuk menunjang sosialisasi kepada masyarakat - Kurangnya personil dilapangan dalam mengawasi masyarakat yang melakukan pelanggaran - Kurangnya pemahaman aparat terhadap peraturan/per at uran daerah yang berlaku.
    Langkah 5: - Minimnya pengetahua n masyarakat terhadap peraturan daerah - Pengaruh Buruk dari luar lingkungan melalui bermacam media - Banyaknya perpindahan penduduk dari luar daerah yang membawa dampak negatif. - Minimnya Kesadaran Masyarakat akan pemahaman Peraturan Daerah
B. PENERIMA MANFAAT 1.PKL,PSK,Anjal, Gepen g dan Masyarakat serta Objek yang melanggar aturan sesuai dengan Hukum/ PERDA yang berlaku di Kota Surabaya. 2. Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap Inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Penangana n atas pelanggara n perda sesuai SOP dengan tujuan untuk mewujudka n situasi Ketentrama n dan Ketertiban Umum yang kondusif sehingga dapat memberika n rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung anyar
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Mengadakan patroli gabungan tiga pilar Berkoordina si dengan aparat terkait Mengadakan soaialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pelanggaran Peraturan Daerah secara bertahap
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Meningkatkan ketentraman dan ketertiban di masyarakat wilayah Kecamatan Gunung Anyar Melakukan patroli dan pemantauan wilayah Koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di wilayah Kecamatan Gunung Anyar
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 67939200
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Gunung Anyar
Kota Surabaya
 
Ario Bagus Permadi, S.IP
NIP.