|
PERANGKAT DAERAH
|
Satuan Polisi Pamong Praja |
|
PROGRAM
|
Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum |
|
KEGIATAN
|
Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/
Walikota |
|
SUB KEGIATAN
|
Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase penanganan pelanggaran yang ditindaklanjuti, jumlah laporan pelanggaran yang ditangani sesuai SOP, jumlah operasi patroli dan penindakan terhadap pelanggar |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: 1. Persentase pelaksanaan kegiatan Penanganan atas pelanggaran Perda
dan Perkada
2. Persentase Jumlah Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penanganan atas
pelanggaran Perda dan Perkada,Indikator Kegiatan: Persentase penyelesaian pelanggaran, persentase kepatuhan masyarakat, jumlah pelanggaran yang ditindak, hasil sosialisasi Perda, serta evaluasi dan pelaporan penegakan Perda,
Outcome Program: 1. Persentase kegiatan Penanganan atas pelanggaran Perda dan Perkada mencapai 100 %
2. Persentase jumlah laporan kegiatan mencapai 100 persen,Impact: Tercapainya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, kepatuhan terhadap aturan, serta penegakan hukum yang efektif, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PUG
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah seluruh ASN/Non ASN : 1495 Orang, Jumlah seluruh ASN/Non ASN laki laki : 1323 Orang, Jumlah seluruh ASN/Non ASN perempuan : 172 Orang, Jumlah Obyek yang ditangani : 4320 obyek selama 1 tahun, Jumlah Laporan Kegiatan yang dilaporkan yaitu 12 dokumen
Langkah 3: Tidak semua sasaran dapat terakses dalam 1 tahun, Tidak semua Anggota dapat berpartisipasi dalam setiap kegiatan, Kontrol didominasi oleh Anggota Satpol PP laki-laki, Tidak semua sasaran merasakan manfaat dari kegiatan Penanganan atas
Pelanggaran Perda dan Perkada
Langkah 4: 1. Kurangnya personil dan sumber daya
2. Pengaturan Personil sesuai dengan kompetensi dan spesialisasi
3. Semua Komandan regu adalah berjenis kelamin laki-laki
4. Kurangnya keterlibatan dan partisipasi
5. Kendala bahasa dan pemahaman
Langkah 5: 1. Penolakan/resistansi dari pelanggar
2. Masih banyak masyarakat yang tidak memiliki HP
3. Kendala pemahaman dan bahasa
4. Keterbatasan sumber daya eksternal/jajaran samping
5. Trust issue terhadap program/kegiatan pemerintah
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
1. Pelanggar Perda IMB dan Perda lainnya
2. Wajib Pajak
3. Pelanggar Perda Reklame |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Menjadikan Surabaya Kota Tertib Hukum
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Perda lainnya (mengingat
bertambahnya Perda di Surabaya yang memiliki sanksi administrasi),
pengawasan dan penertiban IMB di seluruh wilayah Kota Surabaya
2. Pelaksanaan pembinaan pengawasan dan penyuluhan terhadap masyarakat, Aparatur dan Badan hukum untuk meningkatkan kesadaran kepatuhan dan ketaatan terhadap Perda dan Perwali
3. Pemeriksaan, mengumpulkan dan mengolah data hasil penyelidikan
4. Pelaksanaan fasilitasi penyelidikan yang dilakukan oleh Satpol PP
5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan
bidang penegakkan Peraturan Daerah
- Metode Pelaksanaan :
- 1. Melakukan penertiban dan pengawasan berdasarkan surat dari Perangkat Daerah terkait temuan di lapangan dan laporan masyarakat
2. Memproses pelanggaran sesuai SOP penertiban
3. Melibatkan jajaran samping dalam penindakan pelanggaran
4. Terkait Honorarium petugas pengamanan dari jajaran samping dan honor narasumber dengan cara pemberian langsung
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 4400679842
|