GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Krembangan
PROGRAM Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
KEGIATAN Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Krembangan Selatan
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Dokumen Perencanaan untuk Pembangunan Saluran U-Ditch di 1 (satu) titik / Lokasi dan Pembangunan Jalan Paving di 3 (tiga) titik / Lokasi di Kelurahan Krembangan Selatan 2. Pembangunan Saluran U-Ditch di 1 (satu) titik / Lokasi dan Pembangunan Jalan Paving di 3 (tiga) titik / Lokasi di Kelurahan Krembangan Selatan 3. Dokumen Pengawasan untuk Pembangunan Saluran U-Ditch di 1 (satu) titik / Lokasi dan Pembangunan Jalan Paving di 3 (tiga) titik / Lokasi di Kelurahan Krembangan Selatan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Pembangunan Saluran U-Ditch di 1 (satu) titik / Lokasi dan Pembangunan Jalan Paving di 3 (tiga) titik / Lokasi di Kelurahan Krembangan Selatan yang Terbangun,Indikator Kegiatan: Pembangunan Saluran U-Ditch di 1 (satu) titik / Lokasi dan Pembangunan Jalan Paving di 3 (tiga) titik / Lokasi di Kelurahan Krembangan Selatan yang Terbangun, Outcome Program: 1. Terciptanya Dokumen Perencanaan untuk Pembangunan Saluran U-Ditch di 1 (satu) titik / Lokasi dan Pembangunan Jalan Paving di 3 (tiga) titik / Lokasi di Kelurahan Krembangan Selatan 2. Terselesaikannya Pembangunan Saluran U-Ditch di 1 (satu) titik / Lokasi dan Pembangunan Jalan Paving di 3 (tiga) titik / Lokasi di Kelurahan Krembangan Selatan 3. Terciptanya Dokumen Pengawasan untuk Pembangunan Saluran U-Ditch di 1 (satu) titik / Lokasi dan Pembangunan Jalan Paving di 3 (tiga) titik / Lokasi di Kelurahan Krembangan Selatan,Impact: Pembangunan Saluran U-Ditch di 1 (satu) titik / Lokasi dan Pembangunan Jalan Paving di 3 (tiga) titik / Lokasi di Kelurahan Krembangan Selatan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat dengan pekerja kasar dari Tukang/Kuli warga Setempat,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: - Pembangunan Sarana Prasarana berupa Saluran Pembuangan Air Kotor dilaksanakan karena kondisi di Kelurahan Krembangan Selatan kurang layak dan kurang lancar (tidak sesuai standar) dan sering terjadi genangan bahkan banjir jika turun hujan intensitas tinggi. - Pembangunan Sarana Prasarana berupa pembanguan jalan paving di wilayah Kelurahan Krembangan Selatan dikarenakan kondisi banyak yang berlubang dan tidak rata sehingga rawan akan terjadinya genangan air, Jumlah Penduduk Kelurahan Krembangan Selatan : 13.905 jiwa, Jumlah Kartu Keluarga (KK) di Kelurahan Krembangan Selatan : 4.851 KK, Jumlah RT tahun 2025 : L : 49 orang P : 17 orang Jumlah RW tahun 2025 : L : 10 orang P : 3 orang, Permasalahan terkait saluran pembuangan air kotor : - Masih adanya warga yang membuang sampah di saluran - Adanya sedimen yang menghambat aliran air - Belum adanya jadwal rutin terkait pembersihan saluran oleh warga berupa kerja bakti Permasalahan terkait jalan pemukiman : - Adanya jalan pemukiman yang berlubang dan rusak - Belum adanya jadwal rutin terkait pembenahan jalan kampung yang sudah rusak dan berlubang oleh warga berupa kerja bakti
    Langkah 3: - pembuangan air kotor ke saluran sekunder - jalan pemukiman untuk beraktivitas, Setiap warga memiliki saluran pembuangan air kotor dan jalan pemukiman di daerahnya, Warga tidak memiliki kewenangan untuk mengatur saluran sekunder dan jalan pemukiman, Apabila saluran air dan jalan pemukiman berfungsi optimal, maka dapat mencegah terjadinyan genangan air, banjir dan penyakit
    Langkah 4: - Belum adanya jadwal rutin untuk membersihkan saluran pembuangan air dan jalan pemukiman yang sudah rusak; - Monitoring saluran air dan jalan pemukiman yang belum optimal; - Sesuai dengan Analisis Beban Kerja (ABK), terdapat kekurangan SDM.
    Langkah 5: - Adanya masyarakat yang membuang sampah sembarangan; - Warga kurang memiliki kesadaran terhadap kesehatan sanitasi; - Kurangnya kesadaran warga dalam merawat jalan pemukiman
B. PENERIMA MANFAAT - Sarana prasarana berupa saluran pembuangan air kotor dari rumah tangga ke saluran sekunder - Sarana prasarana berupa pembangunan jalan paving
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun berupa Saluran Pembuangan Air Kotor dan Pembangunan Jalan Paving
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Perencanaan Pembangunan Saluran U-Ditch di 1 (satu) titik / Lokasi dan Pembangunan Jalan Paving di 3 (tiga) titik / Lokasi di Kelurahan Krembangan Selatan 2. Pembangunan Saluran U-Ditch di 1 (satu) titik / Lokasi dan Pembangunan Jalan Paving di 3 (tiga) titik / Lokasi di Kelurahan Krembangan Selatan 3. Pengawasan Pembangunan Saluran U-Ditch di 1 (satu) titik / Lokasi dan Pembangunan Jalan Paving di 3 (tiga) titik / Lokasi di Kelurahan Krembangan Selatan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Swakelola Tipe IV - Pembelian lewat e-Purchasing
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1680944441
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Krembangan
Kota Surabaya
 
Drs. Harun Ismail, MM
NIP.