GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Krembangan
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN PERAK BARAT
KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Pemberdayaan Kelurahan Perak Barat
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Perak Barat
KINERJA RESPONSIF GENDER Melaksanakan musyawarah untuk pelaksanaan pembangunan jalan/paving dan pembangunan saluran pembuang air kotor di tahun 2026 dan melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang sudah terlaksana di tahun sebelumnya.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Tahun 2026 di wilayah Kelurahan Perak Barat direncanakan pembangunan jalan/ paving sebanyak 1 (satu) titik lokasi dan pembangunan saluran pembuang air kotor sebanyak 5 (lima) titik lokasi.,Indikator Kegiatan: Berkoordinasi dengan Dinas terkait sesuai dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan di wilayah Kelurahan Perak Barat, Outcome Program: Terbangunnya jalan/paving dan pembangunan saluran pembuang air kotor di wilayah Kelurahan Perak Barat.,Impact: Terlaksananya pembangunan di wilayah Kelurahan Perak Barat dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga masyarakat.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutaman Gender di daerah. c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengausutamaan Gender. d. Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur. e. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. f. Peraturan Walikota Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Sarana Prasarana berupa Pembangunan Fisik Jalan/ Paving dan Pembangunan Saluran Pembuang Air Kotor dilaksanakan di wilayah Kelurahan Perak Barat karena kondisi saluran yang sudah dangkal dan rusak sehingga tidak berfungsi dengan maksimal sehingga saat turun hujan dengan intensitas tinggi sering terjadi genangan air bahkan banjir., Jumlah Penduduk Kel Perak Barat : Laki-Laki : 6.997 orang Perempuan : 7.294 orang., Jumlah RW di wilayah Kelurahan Perak Barat tahun 2025 : Laki-Laki : 6 orang, Perempuan : 2 orang, Permasalahan terkait saluran pembuangan air kotor : - Masih terdapat warga yang membuang sampah di saluran; - Adanya sedimen yang menghambat aliran air; - Kurangnya kesadaran warga terkait pentingnya melaksanakan kerja bakti di lingkungan sekitar., Pada tahun 2025 di Wilayah Kelurahan Perak Barat sudah terealisasi Pembangunan Fisik Jalan/ Paving dan Pembangunan Saluran Pembuang Air Kotor di 5 (lima) titik / lokasi.
    Langkah 3: Semua warga memiliki akses pembuangan air kotor, Semua warga memiliki saluran pembuangan air kotor, Warga tidak memiliki kewenangan untuk mengatur saluran sekunder, Saluran air yang berfungsi dengan maksimal, dapat mencegah terjadinya genangan/banjir dan penyakit
    Langkah 4: - Masih terdapat warga yang membuang sampah di saluran; - Adanya sedimen yang menghambat aliran air; - Kurangnya kesadaran warga terkait pentingnya melaksanakan kerja bakti di lingkungan sekitar.
    Langkah 5: Terdapatnya kiriman sampah yang mengalir dari aliran luar
B. PENERIMA MANFAAT Sarana prasarana berupa Pembangunan Fisik Jalan/ Paving dan Pembangunan Saluran Pembuang Air Kotor
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang terbangun berupa Jalan/ Paving dan Pembangunan Saluran Pembuangan Air Kotor
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melaksanakan penganggaran untuk : 1. Perencanaan pembangunan jalan/ paving dan Saluran U-Ditch di 6 (enam) titik / lokasi di Kelurahan Perak Barat; 2. Pembangunan jalan/ paving dan Saluran U-Ditch di 6 (enam) titik / lokasi di Kelurahan Perak Barat; 3. Tenaga Operasional jalan/ paving dan Saluran U-Ditch di 6 (enam) titik / lokasi di Kelurahan Perak Barat.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Melaksanakan Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel)
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 3038526860
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Krembangan
Kota Surabaya
 
Drs. Harun Ismail, MM
NIP.