|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Krembangan |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN PERAK BARAT |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Perak Barat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Perak Barat |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Perencanaan penganggaran BOP Balai RW dan Balai RT;
2. Perencanaan penganggaran BOP Ketua LPMK, RW, RT;
3. Perencanaan penganggaran pengadaan Barang sebagai Penunjang Pemberdayaan Masyarakat. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Pada tahun 2026 di Kelurahan Perak Barat akan dilaksanakan penganggaran BOP Balai RT, RW, BOP Ketua RT, RW dan LPMK serta beberapa barang yang akan menunjang kegiatan kemasyarakatan.,Indikator Kegiatan: Pembayaran BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, RT dan Pengadaan Barang Penunjang Pemberdayaan Masyarakat,
Outcome Program: Realisasi pembayaran BOP Balai RT, RW, BOP Ketua RT, RW dan LPMK serta beberapa barang yang dapat menunjang kegiatan kemasyarakatan.,Impact: 1. Kepuasan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana; 2. Terfasilitasinya kegiatan kemasyarakatan., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Npmpr 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutaman Gender di daerah. c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengausutamaan Gender. d. Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur. e. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. f. Peraturan Walikota Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan berupa pemenuhan sarana dan prasarana perkantoran ditujukan untuk menunjang kegiatan masyarakat di wilayah Kelurahan Perak Barat., Jumlah Penduduk Kelurahan Perak Barat Laki-Laki : 6.997 Orang, Perempuan : 7.294 Orang, Jumlah RT Kelurahan Perak Barat : Laki-Laki : 52 Orang Perempuan : 16 Orang, Jumlah RW Kelurahan Perak Barat : Laki-Laki : 6 Orang Perempuan : 2 Orang, Jumlah Balita di Kelurahan Perak Barat : Laki-Laki : 310 Balita, Perempuan : 257 Balita
Langkah 3: Keterbatasan sarana dan prasarana perkantoran di wilayah Kelurahan Perak Barat, Seluruh warga Kelurahan Perak Barat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan, Seluruh warga masyarakat dapat berperan aktif untuk kegiatan kemasyarakatan, Dengan adanya berbagai kegiatan kemasyarakatan yang terorganisir dapat menjalin persatuan dan kesatuan yang bisa menciptakan kerukunan dalam masyarakat.
Langkah 4: Terdapatnya kesenjangan sosial yang bisa menimbulkan dampak negatif dalam masyarakat sehingga warga kurang peduli untuk memelihara dan merawat sarana prasarana yang ada di Balai RW
Langkah 5: Terdapatnya warga luar yang tinggal sementara tapi tidak melaporkan ke perangkat setempat.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Sarana dan Prasarana Perkantoran untuk meningkatkan pelayanan warga di wilayah Kelurahan Perak Barat |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan upaya yang dapat membuka wawasan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan
- Metode Pelaksanaan :
- Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1290724525
|