|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Wonocolo |
|
PROGRAM
|
Program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah ketua lembaga kemasyarakatan yang aktif mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan pada tahun berjalan 281 |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Tingkat RT/RW/LPMK meningkat dan lebih efektif,Indikator Kegiatan: Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan 12 Laporan,
Outcome Program: Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah 100 %,Impact: Terlaksananya Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
GAB, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Pertimbangan tugas dan fungsi;
3. Peraturan Walikota Nomor 112 tahun 2022
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Jumlah penduduk di Kecamatan wonocolo Semester 2 Tahun 2025 : 79.530 jiwa yaitu Laki-laki : 39.220 Perempuan : 40.310, Jumlah Ketua Lembaga = 281, L 250 P:31, Jumlah Ketua Lembaga = 281, L 250 P:31, Iuran JKM = Rp 3.000/orang, Langganan Internet Up to 30 Mbps di 44 titik setiap bulannya
Langkah 3: Adanya kesamaan pemenuhan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Ketua Lembaga Laki-laki dan Perempuan, Semua Ketua Lembaga baik laki – laki dan perempuan mendapatkan proporsi yang sama, Kegiatan ini di kontrol langsung oleh Bapak Camat (Laki-Laki) melalui Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik (Perempuan), Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Wonocolo meningkat dan lebih efektif
Langkah 4: 1. Belum banyak perempuan yang terlibat dalam pemilihan di Lembaga Kemasyarakatan
2. Keterbatasan salah satu Perempuan hanya mendukung tugas administrasi
3. SDM yang berwawasan gender cukup terbatas
Langkah 5: Adanya pemilihan ulang Ketua Lembaga dikarenakan meninggal/pindah kependudukan/terkena kasus Hukum, yang masih lebih dominan laki-laki dibanding perempuan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
1.Warga / Masyarakat se-Kec.Wonocolo
2.Seluruh Ketua Lembaga RT RW dan LPMK se Wilayah Kecamatan Wonocolo |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Wonocolo meningkat dan lebih efektif
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Sosialisasi terkait Responsive Gender
2. Adanya anggapan yang berkembang bahwa laki - laki lebih pantas menjadi Ketua Lembaga
- Metode Pelaksanaan :
- Pemberian Pelayanan Secara Langsung ke Warga
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 192.471712
|