|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Mulyorejo |
|
PROGRAM
|
PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN DAN
PELAYANAN PUBLIK |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan urusan
pemerintahan yang
dilimpahkan kepada camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyusunan Dokumen
Perencanaan Perangkat
Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah
penyusunan
dokumen
perencanaan
perangkat daerah
yang dihasilkan
sebanyak 4
dokumen per tahun
meliputi
Renstra,renja,
RKA-SKPD dan
Dokumen
perubahan. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah dokumen
perencanaan
perangkat daerah
(Renja/Renstra)
yang disusun,
dokumen laporan
capaian kinerja,
dan dokumen
Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA),Indikator Kegiatan: Jumlah dokumen
perencanaan
strategis dan
operasional yang
disusun secara
sistematis yaitu :
Dokumen
Renstra,Renja,RKA
dan Dokumen Perubahan
masing-masing
sebanyak 1
dokumen,
Outcome Program: Terwujudnya
penyusunan
dokumen
perencanaan,
penganggaran
perangkat daerah
yang selaras
dengan tujuan
pembangunan
daerah, serta
terwujudnya
efisiensi kinerja
operasional
perangkat daerah,Impact: Kepuasan
Peningkatan
Kualitas Pelayanan
Publik Terpadu dan
meningkatkan
transparansi, serta
memastikan
pembangunan
yang merata di
wilayah Mulyorejo., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
• Peraturan Pemerintah
Nomer : 8 Tahun 2008
tentang tahapan
Penyusunan,Pengendalian
dan evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan
Daerah. • Peraturan Mentri
Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomer : 86
Tahun 2017 tentang tata
cara perencanaan,
pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah,
tata cara evaluasi
rancangan peraturan
daerah tentang rencana
pembangunan jangka
panjang daerah dan
rencana pembangunan
jangka menengah daerah,
serta tata cara perubahan
rencana pembangunan
jangka panjang daerah,
rencana pembangunan
jangka menengah dan
rencana kerja pemerintah
daerah. • Perwali NO 43
Tahun 2020 Tentang PUG
Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Penyusunan dokumen
perencanaan perangkat
daerah yaitu proses teknis
penjabaran strategi
rencana pembangunan
jangka menengah daerah
(RPJMD) menjadi
Rencana Strategis (Renstra) rencana
pembangunan jangka
panjang daerah (RPJPD)
dan Rencana Kerja
(Renja) (tahunan), sebagai
pedoman penyusunan
anggaran (RAPBD), Jumlah Penduduk
Kecamatan Mulyorejo
88.214 L: 43.266
P: 44.948, Jumlah Lurah
se Kecamatan Mulyorejo 6
L: 3 P: 3, Jumlah Ketua
LPMK se Kecamatan
Mulyorejo 6 L: 6, Jumlah Ketua RW se
Kecamatan Mulyorejo 53
L: 68 P: 4 Jumlah Ketua
RT se Kecamatan
Mulyorejo 287 L: 482 P: 67
Jumlah Aparatur Sipil
Negara se Kecamatan
Mulyorejo 148 L: 92 P: 56
Langkah 3: Adanya kesamaan
akses yang
diberikan untuk
menginput usulan
kegiatan prioritas
untuk memastikan
perumusan
kebijakan disusun
secara sistematis
dan tepat waktu., Peran serta aktif
pemangku
kepentingan (OPD,
masyarakat,
akademisi, swasta)
dalam proses
perumusan
kebijakan.yang
bertujuan
memastikan
perencanaan
pembangunan
daerah lebih
transparan,
akuntabel, dan
sesuai kebutuhan
riil masyarakat, Yang memiliki
kontrol terhadap
renja/renstra
perangkat daerah
dalam mekanisme
pengendalian dan
pengawasan
adalah Bappedalitbang
Surabaya untuk
memastikan
selaras (sinkron)
dengan Rencana
Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD)
dan RPJMD.kepala
seksi
Pemerintahan, Manfaat dalam
penyusunan
dokumen
perencanaan
perangkat daerah
yaitu OPD
mendapatkan arah
kebijakan,pedoman
operasional, target
kinerja yang jelas,
dan masyarakat
mendapatkan
jaminan pelayanan
publik dan
pembangunan
sesuai kebutuhan
prioritas melaui
forum musrembang
Langkah 4: - Kurangnya
kompetensi
SDM dalam
penyusunan
dokumen
teknis,
pemahaman
isu strategis,
dan analisis
gender. -
Belum
optimalnya
penggunaan
data terpilah
dalam
perumusan
program,
serta
lemahnya
integrasi
perencanaan.
- Belum
optimalnya
koordinasi
antar bidang
/lemahnya
sinergi antar
unit kerja
diinternal
perangkat
daerah
Langkah 5: Kesenjangan
antara
aspirasi
masyarakat
dalam
Musrenbang
dengan
dokumen
perencanaan
final. -
Keterbatasan
data sektoral
dari instansi
luar yang
akurat
-Perbedaan
dokumen
perencanaan
daerah
dengan
dokumen
perubahan
kebijakan
pusat/provinsi
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
OPD terkait, seluruh karyawan
dan masyarakat diwilayah
kecamatan mulyorejo |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Tersedianya
dokumen
perencanaan
perangkat
daerah yang
akurat,
sinergis dan
terpadu
sesuai
dengan
target yang
telah
ditetapkan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Pembentukan
tim, pengumpulan
data, dan
evaluasi hasil
kerja tahun
sebelumnya. -
Penyusunan
dokumen
perencanaan
OPD untuk
periode satu
tahun yang
memuat sasaran,
strategi dan focus
pada kegiatan
prioritas -
Menetapkan
target tahunan,
program/kegiatan,
anggaran, serta
Pengesahan
dokumen
perencanaan
secara sah untuk
digunakan
sebagai acuan
kerja, monitoring,
dan evaluasi.
- Metode Pelaksanaan :
- • Dilakukan secara sistematis, partisipatif, dan terintegrasi,
meliputi tahap persiapan, penyusunan rancangan awal,
forum perangkat daerah, perumusan rancangan akhir,
hingga penetapan.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 3944000
|