|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Mulyorejo |
|
PROGRAM
|
Meningkatnya kualitas pelayanan kesekretariatan pada Kecamatan |
|
KEGIATAN
|
Terlaksananya perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja Perangkat Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah,Indikator Kegiatan: Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah,
Outcome Program: LKj, Rancangan Renja, Rancangan Akhir Renja, Renja, Rancangan Perubahan Renja, Rancangan Akhir Perubahan Renja, Perubahan Renja, Ranwal Renja, Renstra,Impact: Jumlah dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah yang disusun pada tahun berjalan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Proses menyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, yaitu dokumen tahunan yang memuat rencana program dan kegiatan operasional, serta sumber pendanaan yang sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan dan menyusun anggaran (APBD) agar lebih terarah dan fokus pada kebutuhan masyarakat., Sebagai acuan perencanaan tahunan, konsistensi dan efisiensi, Mendukung akuntabilitas kinerja, Pedoman pelaksanaan program dan kegiatan
Langkah 3: ASN Dan Non ASN, ASN Dan Non ASNProses menyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, yaitu dokumen tahunan yang memuat rencana program dan kegiatan operasional, serta sumber pendanaan yang sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan dan menyusun anggaran (APBD) agar lebih terarah dan fokus pada kebutuhan masyarakat., Kepala OPD, memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan daerah
Langkah 4: Proses menyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, yaitu dokumen tahunan yang memuat rencana program dan kegiatan operasional, serta sumber pendanaan yang sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan dan menyusun anggaran (APBD) agar lebih terarah dan fokus pada kebutuhan masyarakat.
Langkah 5: memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan daerah
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
ASN Dan Non ASN |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
- Metode Pelaksanaan :
- - Pembentukan SK Tim Renja
- Penyusunan Rancangan awal Rencana Kerja Perangkat Daerah
- Pelaksanaan Forum dan Konsolidasi
- Verifikasi oleh Bappedalitbang
- Finalisasi dan Penetapan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 3944000
|