|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Gayungan |
|
PROGRAM
|
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota |
|
KEGIATAN
|
Perencanaan,Penganggaran,dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
JUmlah Penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang dihasilkan sebanyak 4 Dokumen per Tahun yaitu Renstra, Renja, RKA-SKPD dan Dokumen Perubahan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah berupa dokumen Renstra, TRenja, RKA serta Dokumen Perubahan,Indikator Kegiatan: Jumlah dokumen perencanaan dan strategis operasional yang disusun secara sistematis berupa dokumen Renstra, TRenja, RKA serta Dokumen Perubahan,
Outcome Program: Terlaksananya Penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan daerah serta terwujudnya efisiensi operasional Perangkat Daerah,Impact: Tingkat Kepuasan peningkatana Kualitas pelayanan Publik Terpadu dan meningkatkan transparansi serta memastikan pembangunan yang merata di wilayah kecamatan Gayungan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan Penyusunan,Pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri RepublikI ndonesia Nomer 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah,serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pemerintah daerah.
3. Perwali N0 43 Tahun 2020 Tentang PUG Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah yaitu proses teknis
penjabaran strategi rencana pembangunan jangka menengah daerah
(RPJMD) menjadi Rencana Strategis (Renstra) Rencana Pembangunan jangkapanjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Kerja (Renja) tahunan sebagai pedoman penyusunan RAPBD, Jumlah Karyawan Kecamatan Gayungan L=15 P=17
Jumlah Karyawan Kelurahan Gayungan L =7 P=8
Jumlah Karyawan Kelurahan Ketintang L =8 P=5
Jumlah Karyawan Kelurahan Menanggal L=7 P=9
Jumlah Karyawan Kelurahan Dukuh Menanggal L=7 P=7, Jumlah Penduduk di penduduk Kecamatan Gayungan L = 21258 P=22308, Jumlah Ketua RW di Kecamatan Gayungan sebanyak 30 terdiri dari L = 28 P =2, Jumlah Ketua RT di Kecamatan Gayungan sebanyak 163 terdiri dari L =142 P=20
Langkah 3: Adanya kesamaan akses yang diberikan untuk menginput usulan kegiatan prioritas untuk memastikan perumusan kebijakan disusun secara sistematis dan tepat waktu, Peran serta aktif pemangku kepentingan (OPD,masyarakat,akademisi, swasta) dalam proses perumusan kebijakan.yang bertujuan memastikan
perencanaan pembangunan daerah lebih transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat., yang memiliki kontrol terhadap renja/renstra perangkat daerah dalam mekanisme pengendalian dan pengawasan adalah Bappedalitbang
Surabaya untuk memastikan selaras (sinkron) dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan RPJMD, Kepala OPD beserta jajaran, Manfaat dalam penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah
yaitu OPD mendapatkan arah kebijakan,pedoman operasional, target kinerja yang jelas, dan masyarakat mendapatkan jaminan pelayanan
publik dan pembangunan sesuai kebutuhan prioritas melaui forum musrembang
Langkah 4: 1. Kurangnya kompetensi SDM dalam penyusunan dokumen teknis, pemahaman isu strategis, dan analisis gender
2. Belum optimalnya penggunaan data terpilah dalam perumusan program, serta lemahnya uiuntegritas perencanaan
3. Bellum optimalnya korrdinasi antar bidang serta lemahnya sinergi antar unit kerja di lingkungan Internal Perangkat Daerah
Langkah 5: 1. Kesenjangan antara aspirasi masyarakat dalam musrenbang dengan dokumen perencanaan finasal
2. Keterbatasan data sektoral dari instansi luar yang akurat
3. Perbedaan dokumen perencanaan daerah dengan dokumen perubahan kebijakan pusat/provinsi
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
OPD Terkait, Karyawan OPD, Masyarakat Kecamatan Gayungan |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
tersedianya dokumen perencanaan Perangkat Daerah yang akurat sinergi dan terpadu sesuai dengan target yang ditetapkan
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pembentukan Tim sesuai dengan tupoksinya seperti Tim Pengumpulan Data, Tim Monitoring dan Evaluasi kerja dari tahun sebelumnya
2. Penyusunan Dokumen perencanaan OPD untuk periode satu tahun yanag memuat sasaran
- Metode Pelaksanaan :
- Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah dalam 1 tahun sebanyak 8 dokumen meliputi Renstra, Renja, RKA-SKPD dan Dokumen Perubahan dan jadwal dilaksanakan pada Tahun 2026
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 3932000
|