GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Perhubungan
PROGRAM Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
KEGIATAN Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten / Kota (320)
SUB KEGIATAN Penataan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten / Kota (Survey Kinerja Lalu Lintas)
KINERJA RESPONSIF GENDER Meningkatnya persentase studi terkait lalu lintas angkutan jalan oleh umum, mahasiswa maupun ahli/pakar
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Hasil penelitian (dokumen survey kinerja lalu lintas di Kota Surabaya),Indikator Kegiatan: Pengendara di Kota Surabaya setara gender (baik laki laki maupun perempuan) merasa aman, tertib, dan lancar, Outcome Program: Dapat dilakukan rekayasa lalu lintas untuk meminimalisir terjadinya kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas di Kota Surabaya,Impact: Data terkait lalu lintas angkutan jalan di Kota Surabaya,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kota Surabaya terdiri dari ±3 juta jumlah jiwa, Kota Surabaya memiliki luas ±326.360 hektar, Kota Surabaya memiliki kecamatan sejumlah 31 kecamatan yang berpotensi mengalami kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas, Kota Surabaya memiliki kelurahan sejumlah 154 kelurahan yang berpotensi mengalami kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas, Kota Surabaya adalah ibu kota Provinsi Jawa Timur yang menjadi pusat pemerintahan dan perekonomian sekaligus kota terbesar di Provinsi Jawa Timur
    Langkah 3: Akses informasi kajian survey kinerja lalu lintas L : 55% P : 45%, Kegiatan kajian survey kinerja lalu lintas mengerahkan personil sejumlah L : 80 % P : 20 %, Pimpinan yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan survey kinerja lalu lintas didominasi Laki-laki, Agar dapat digunakan untuk meminimalisir terjadinya kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas di Kota Surabaya dan dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara bagi semua gender
    Langkah 4: Kurangnya sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender sehingga belum terlaksana dengan baik; Masih banyak SDM belum paham mengenai konsep gender; Pelaksanaan kegiatan survey kinerja yang membutuhkan waktu survey 24 jam menjadi pertimbangan untuk melibatkan pekerja perempuan.
    Langkah 5: Beban ganda stereotype, masih banyak anggapan bahwa perempuan hanya mengurusi pekerjaan internal; Banyak komponen masyarakat yang tidak mengetahui informasi PUG.
B. PENERIMA MANFAAT Seluruh Masyarakat Kota Surabaya (Pengendara Lalu Lintas) baik Laki-Laki maupun Perempuan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Melakukan kajian terkait kinerja lalu lintas sehingga memperoleh data lalu lintas harian rata-rata pada jalan-jalan di Kota Surabaya agar tercipta rasa nyaman dan aman untuk semua gender; Melaksanakan kegiatan Penataan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Kabupaten / Kota melalui Survey Kinerja Lalu Lintas agar dalam proses pelaksanaannya dapat sesuai dengan kaidah PUG.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Sosialisasi dilakukan terhadap seluruh personil baik laki-laki dan perempuan dalam pelaksanaan survey kinerja lalu lintas sesuai lokasi yang telah ditentukan; Berkoordinasi dengan aparatur terkait lainnya maupun berkoordinasi dengan tenaga ahli atau pakar.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Penjelasan Kegiatan yang akan Diintervensi: a. Dapat dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib lalu lintas guna meningkatkan kesadaran masyarakat. b. Dapat dilakukan pengawasan tertib berlalu lintas yang berkoordinasi dengan instansi terkait. c. Pembuatan Kebijakan terkait.
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 3719426267
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Perhubungan
Kota Surabaya
 
Tundjung Iswandaru, ST,MM
NIP.