|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Bubutan |
|
PROGRAM
|
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN. |
|
KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kelurahan
Alun - Alun Contong. |
|
SUB KEGIATAN
|
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kelurahan
Alun - Alun Contong. |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan di Kelurahan Alun - Alun Contong. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Terlaksananya program lembaga kemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.,Indikator Kegiatan: Terlaksananya pekerjaan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan oleh Lembaga Kemasyarakatan.,
Outcome Program: Jumlah keterlibatan lembaga kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan administrasi publik di Kelurahan.,Impact: Pelayanan administrasi publik yang lebih mudah dan optimal., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
2. Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4
Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah
3. Perda 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 4. Perwali
43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
5. Perwali 28 tahun 2023 Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pelaksanaan program lembaga kemasyarakatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik., Jumlah Penduduk Kelurahan Alun - Alun Contong L: 3106 orang P: 3269 orang Total = 6.375 orang., Dengan meningkatnya jumlah penduduk di Kelurahan
Alun - Alun Contong diperlukan pelayanan lembaga kemasyarakatan yang optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait administrasi publik., Permasalahan terkait Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan : Adanya keinginan Masyarakat untuk memperoleh akses pelayanan yang mudah dan maksimal., -
Langkah 3: Lembaga Kemasyarakatan dan Masyarakat dapat mengakses data anggaran dan rencana kegiatan Pembangunan di Kelurahan., Lembaga Kemasyarakatan memiliki SK Camat daan dapat berpartisipasi dalam
Pelayanan administrasi publik di Kelurahan., Lembaga Kemasyarakatan dan Masyarakat dapat mengembangkan kegiatannya dari Kelurahan., Perempuan juga menerima manfaat terkait pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan ini.
Langkah 4: Belum banyaknya perempuan yang terlibat menjadi lembaga kemasyarakatan.
Langkah 5: Masih didominasi dari kalangan laki-laki yang menjadi lembaga kemasyarakatan.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Kepuasan Masyarakat di Kelurahan Alun - Alun Contong. |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Memberdayakan lembaga kemasyarakatan agar dapat membantu memberikan pelayanan administrasi publik secara maksimal kepada masyarakat.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Pelaksanaan berbagai kegiatan lembaga kemasyarakatan.
- Metode Pelaksanaan :
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 1196705061
|