GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Bubutan
PROGRAM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN.
KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Alun - Alun Contong.
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Alun - Alun Contong.
KINERJA RESPONSIF GENDER Pemberdayaan Pokmas di Kelurahan Alun - Alun Contong.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Terlaksananya pekerjaan Pembangunan sarana dan prasarana oleh Pokmas minimal 1 Lokasi dalam 1 tahun.,Indikator Kegiatan: Terlaksananya pekerjaan Pembangunan sarana dan prasarana oleh Pokmas., Outcome Program: Jumlah Pokmas yang melaksanakan Pembangunan sarana dan prasarana Indikator Kegiatan : Jumlah Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kelurahan Alun - Alun Contong yang dilakukan oleh Pokmas Indikator Program: Terlaksananya kegiaatan Pembangunan sarana dan prasarana di Wilayah Kelurahan Alun - Alun Contong Sumbangsih pada SDG no. 5 (kesetaraan gender/ perempuan diringankan bebannya) SDGs 11 (ketahanan kota).,Impact: sarana dan prasarana yang baik untuk mengakomodasi mobilitas warga dalam kehidupan sehari-hari dan ekonomi meningkat.,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. 2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah. 3. Perda 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. 4. Perwali 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. 5. Perwali 28 tahun 2023 Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pembangunan sarana dan prasarana dilakukan karena membutuhkan akses jalan serta drainase yang baik dan layak., Jumlah Penduduk Kelurahan Alun - Alun Contong L: 3106 orang P: 3269 orang Total = 6.375 orang., Dengan meningkatnya jumlah penduduk di Kelurahan Alun - Alun Contong diperlukan sarana dan prasarana yang baik untuk mengakomodasi mobilitas warga dalam kehidupan sehari-hari., Permasalahan terkait Pembangunan : Adanya keinginan Masyarakat untuk memperoleh akses jalan yang layak dan memadai Terbatasnya anggaran pemerintah untuk mengakomodasi semua pembangunan sarana dan prasarana di masyarakat., -
    Langkah 3: Pokmas dan Masyarakat dapat mengakses data anggaran dan rencana kegiatan Pembangunan di Kelurahan., Pokmas dan Masyarakat memiliki SK Camat dapat berpartisipasi dalam Pembangunan di Kelurahan., Pokmas dan Masyarakat dapat mengembangkan kegiatannya selain mendapatkan kontrak pekerjaan dari Kelurahan., Perempuan juga menerima mafaat terkait pembangunan fisik pencegahan banjir (gorong- gorong, box culvert, drainase, pengerukan saluran).
    Langkah 4: Belum optimalnya perencanaan tahun 2025 dalam program pembangunan sehingga dilaksanakan tahun 2026.
    Langkah 5: Adanya angka pengangguran yang cukup signifikan di Masyarakat Rendahnya edukasi yang diberikan oleh pengurus RT/RW ke masyarakat.
B. PENERIMA MANFAAT Kepuasan Masyarakat di Kelurahan Alun - Alun Contong.
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Memberdayakan pokmas untuk melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah Kelurahan Alun - Alun Contong agar Masyarakat mampu mendapatkan penghasilan melalui kegiatan pembangunan di Kelurahan.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Swakelola tipe IV
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1619657346
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Bubutan
Kota Surabaya
 
Ferdhie Ardiansyah, S.STP, M.Si
NIP.