GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Gayungan
PROGRAM PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
KEGIATAN Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
SUB KEGIATAN Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia,Indikator Kegiatan: Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan, Outcome Program: Terlaksananya Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di wilayah Kecamatan terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang dapat dirasakan dan dinilai baik oleh masyarakat,Impact: Meningkatkan prosentase keamanan dan ketertiban umum di masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Gayungan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota SurabayaNomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan,Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Penduduk Kecamatan Gayungan sebanyak 43953 terdiri Laki -laki 21285 Perempuan 22308, Jumlah Karyawan Kecamatan Gayungan L=10 P=11 Jumlah Karyawan Kelurahan Gayungan L=4 P=4 Jumlah Karyawan Kelurahan Ketintang L=5 P=3 Jumlah Karyawan Kelurahan Menanggal L=5 P=4 Jumlah Karyawan Kelurahan Dukuh Menanggal L=5 P=4, Jumlah Ketua RW di Kecamatan Gayungan sebanyak 30 terdiri dari L = 28 P =2 Jumlah Ketua RT di Kecamatan Gayungan sebanyak 163 terdiri dari L =143 P=20, Jumlah yang melakukan pengawasan Jumlah Karyawan Kecamatan Gayungan L=10 P=11 Jumlah Karyawan Kelurahan Gayungan L=4 P=4 Jumlah Karyawan Kelurahan Ketintang L=5 P=3 Jumlah Karyawan Kelurahan Menanggal L=5 P=4 Jumlah Karyawan Kelurahan Dukuh Menanggal L=5 P=4, Unsur yang menangani d Kecamatan Gayungan Satpol PP: L: 26 P: 2 Polsek: L: 4 P: 0 Koramil: L: 6 P: 0
    Langkah 3: Adanya akses yang sama antara laki- laki dan perempuan untuk menjadi pengurus kelembagaan dengan perbandingan laki- laki 60 persen perempuan 40persen, Lebih banyak laki-laki yang berpartisapasi dalam kegiatan ini laki-laki 80 persen perempuan 20 persen, lebih banyak laki-laki dibanding perempuan yang melakukan kontrol pada kegiatan ni 80 persen laki-laki dibanding 20 persen perempuan, Semua warga berhak mendapatkan pelayanan, dan keamanan lingkungan
    Langkah 4: 1. Kurang optimalnya pengawasan dari aparat (Kecamatan, Polsek, Koramil) 2.Kurangnya personil dilapangan dalam mengawasi masyarakat yang melakukan pelanggaran 3. Kurangnya pemahaman aparat terhadap peraturan/peraturan daerah yang berlaku.
    Langkah 5: 1. Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan daerah 2.Ketidakpatuhan warga terhadap aturan yang berlaku 3. Pengaruh Buruk dari luar lingkungan melalui bermacam media 4 4.Banyaknya perpindahan penduduk dari luardaerah yang membawa dampak negatif. 5.Minimnya Kesadaran Masyarakat akan pemahaman Peraturan Daerah
B. PENERIMA MANFAAT Meningkatkan kualitas layanan kecamatan
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Penanganan atas pelanggaran perda sesuai SOP dengan tujuan untuk mewujudkan situasi Ketentraman dan Ketertiban Umum yang kondusif sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Gayungan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Melakukan patroli internal setiap hari 2. Melaksanakan Pembinaan,Pembekalan dan Pengarahan Petugas Lapangan dan/Deteksi Dini 1 kali dalam 1 bulan 3. Melakukan koordinasi dengan aparat terkait 4. Mengadakan soaialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pelanggaran Peraturan Daerah secara bertahap
    2. Metode Pelaksanaan :
      • dilaksanakan setiap hari dan laporan setiap bulan di tahun 2026
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 167512800
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Gayungan
Kota Surabaya
 
Agus Tjahyono S.STP, M.Si
NIP.