|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Wiyung |
|
PROGRAM
|
Peningkatan Efektifitas
Pelaksanaan Pelayanan
Kepada Masyarakat di
Wilayah Kecamatan |
|
KEGIATAN
|
Peningkatan Efektifitas
Pelaksanaan Pelayanan
Kepada Masyarakat di
Wilayah Kecamatan |
|
SUB KEGIATAN
|
Peningkatan Efektifitas
Pelaksanaan Pelayanan
Kepada Masyarakat di
Wilayah Kecamatan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Indek
kepuasan
masyarakat
pada
peningkatan
pelayanan
98.9 %. -
Tersedianya
sarana
prasarana
berupa
jaringan wifi di
seluruh balai
RW -
Terpenuhinya
Jaminan
Perlindungan
Sosial Ketua
Lembaga RT
RW dan
LPMK se
Kecamatan Wiyung |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah
Laporan
Peningkatan
Efektifitas
Pelaksanaan
Pelayanan
kepada
Masyarakat di Wilayah
Kecamatan -
Jumlah sarana
dan prasarana
berupa
penyediaan
jaringan wifi
yang
terpasang di
balai RW
sebanyak 34
titik - Jumlah
Jaminan
Perlindungan
Sosial Ketua
Lembaga RT
RW dan
LPMK se
Kecamatan
Wiyung
sebanyak 211
orang,Indikator Kegiatan: - Jumlah
laporan
kegiatan
pelayanan
administrasi
kependudukan
sebanyak 1
laporan -
Jumlah sarana
dan prasarana
berupa
penyediaan
jaringan wifi
yang
terpasang di
balai RW sebanyak 34
titik - Jumlah
Jaminan
Perlindungan
Sosial Ketua
Lembaga RT
RW dan
LPMK se
Kecamatan
wiyung
sebanyak 211
orang,
Outcome Program: Terwujudnya
tata kelola
yang
transparan
dan akuntabel
antara
kecamatan
dan
masyarakat,Impact: Terwujudnya
layanan publik
yang lebih
cepat,efisien,
responsive
dan
transparan
akan
meningkatkan
kepercayaan
dan tingkat
kepuasan
masyarakat., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
• Undang-undang
Nomer 23 Tahun
2014 tetang
pemerintahan
daerah •
Undang-undang
Nomer 25 Tahun
2009 tentang
Pelayanan Publik
• Peraturan
Walikota
Surabaya Nomor
112 Tahun 2022
tentang
Pembentukan
dan Pembinaan
Rukun Tetangga,
Rukun Warga
dan Lembaga
Pemberdayaan
Masyarakat
Kelurahan •
Perda NO 4
Tahun 2019
Tentang PUG •
Perwali NO 43
Tahun 2020
Tentang PUG
Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Ruang lingkup
pelayanan
pemerintahan
dan pelayanan public meliputi:
pelayanan jasa
publik serta
pelayanan
administratif
kependudukan
yang diatur
dalam
perundangundangan untuk
menjamin
kelancaran
penyelenggaraan
pelayanan public
diperlukan
pembina dan
penanggung
jawab, *Jumlah
Penduduk
Kecamatan
Wiyung
77.958 L:
38.774
P:39.184
Jumlah
Kelurahan : 4 L:3
P:1 Jumlah
Ketua LPMK : 4
L:4 P:0 Jumlah
RW 34 L: 33 P: 11
Jumlah RT 173
L: 157 P: 17
Jumlah Aparatur
Sipil Negara se
Kecamatan
Wiyung 43 L:
26 P: 17, Penyelenggaraan
pelayanan
pemerintahan
dan pelayanan
publik meliputi
pelaksanaan •
Pelayanan ;
pengelolaan
informasi;
pengawasan
internal;
penyuluhan
kepada
masyarakat dan
pelayanan
Konsultasi •
Pemerataan
akses digital
untuk
mewujudkan
Surabaya Smart
City dalam
pelayanan surat
menyurat atau
administrasi
ditingkat RW., -, -
Langkah 3: Adanya
kesamaan
akses dalam
mendapatkan
informasi
terkait
pemahaman
dalam
mendapatkan
pelayanan
publik dan
adanya
kesamaan
akses dalam
mendapatkan
layanan
internet yang
bisa diakses
secara gratis
di seluruh
balai RW, Masyarakat
turut terlibat
dalam
pengawasan
dan evaluasi
pelayanan
serta
memberikan
masukan
untuk perbaikan
berkelanjutan, Yang memiliki
kontrol dalam
pelayanan
pemerintahan
dan pelayanan
publik adalah
Camat melalui
kepala seksi
Pemerintahan, - Masyarakat
mendapatkan
layanan yang
cepat, tepat,
dan ramah,
yang berujung
pada
peningkatan
kepercayaan
terhadap
pemerintah. -
Mempermudah
warga dalam
mengakses
jaringan
internet secara
gratis - Ketua
RT,RW dan
LPMK yang
mendapatkan
perlindungan
sosial.
Langkah 4: - kurangnya
keterampilan,
pengetahuan,
serta
rendahnya
motivasi dan
komitmen
aparatur -
Keterbatasan
sarana,
prasarana,
dan teknologi
informasi yang
memperlambat
pelayanan. -
Masih terdapat
pegawai yang
kurang optimal
dalam
melaksanakan
tugasnya
Langkah 5: Keterbatasan
sarana
prasarana,
yang bisa
menghambat
implementasi
teknologi
pelayanan
modern
sehingga
masyarakat
kesulitan
mengakses
layanan
secara online
- Perbedaan
pemahaman
antara
petugas
layanan di
kecamatan
dan
ekspektasi
masyarakat
terhadap
layanan yang
ramah, cepat,
dan responsif
- Proses
kepengurusan
yang kurang
efektif/ terlalu
terbelit-belit
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Ketua RT/RW/LPMK dan
seluruh warga masyarakat
yang ada diwilayah
kecamatan Wiyung |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terselesaikannya
laporan pada
pelayanan
kepada
masyarakat
terkait
administrasi
kependudukan
dan non
perizinan -
Pemenuhan
kebutuhan
sarana dan pra
sarana lembaga
kemasyarakatan
berupa
penyediaan
jaringan wifi di
tingkat RW -
Terpenuhinya
Jaminan
Perlindungan
Sosial Ketua
Lembaga RT RW
dan LPMK se
Kecamatan Wiyung
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Perbaikan
internal yang
terfokus pada
SDM dan
teknologi sangat
penting agar
pelayanan di
kecamatan lebih
efektif, inofatif
dan transparan.
- Peningkatan
sarana
prasarana fisik
untuk
kenyamanan
warga dan
penyederhanaan
prosedur. -
Koordinasi
dengan PT.
Telkom sebagai
Penyedia untuk
perawatan dan
kelancaran
Jaringan Wifi
- Metode Pelaksanaan :
- Pembelian Secara Elektronik/
Jasa Lainnya
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 129.070800
|