|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Karang Pilang |
|
PROGRAM
|
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. |
|
KEGIATAN
|
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah. |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah. |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1) Pelaksanaan Sosialisasi Forum Perangkat Daerah sebanyak 1 Kegiatan. 2) Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah sebanyak 1 Kegiatan. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah yang disusun.,Indikator Kegiatan: Jumlah Dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah yang disusun.,
Outcome Program: Tersusunnya dokumen perencanaan, penganggaran perangkat daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan daerah.,Impact: Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Terpadu dan meningkatkan transparansi, kolaborasi, serta memastikan pembangunan yang tepat dan merata di wilayah Kecamatan Karang Pilang., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1) Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 2008 tentang tahapan Penyusunan, Pengendalian, dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pemerintah daerah. 3) Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah yaitu proses teknis penjabaran strategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Kerja (Renja) Tahunan, sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)., Jumlah Penduduk Kecamatan Karang Pilang = 25.123 KK, 74.917 Jiwa (Desember Tahun 2025). Jumlah Jenis Kelamin Laki-laki = 21.727 KK, 37.087 Jiwa. Jumlah Jenis Kelamin Perempuan = 22.708 KK, 37.830 Jiwa., Jumlah Kelurahan = 4 Kelurahan (Kelurahan Karangpilang, Kelurahan Kebraon, Kelurahan Kedurus, Kelurahan Warugunung). Jumlah Lurah Laki-laki = 2 Orang, Perempuan = 2 Orang., Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di OPD Kecamatan Karang Pilang adalah 49 Orang dengan Jumlah Pegawai Laki-laki = 29 Orang dan Pegawai Perempuan = 20 Orang., Jumlah Ketua LPMK = 4 Orang dengan Jumlah Laki-laki = 3 Orang dan Perempuan = 1 Orang. Jumlah Ketua RW 4 Kelurahan adalah 29 RW dengan Jumlah Laki-laki = 28 Orang dan Perempuan = 1 Orang. Jumlah Ketua RT Se-Kecamatan Karang Pilang adalah 187 Orang dengan Jumlah Laki-laki = 163 dan Perempuan = 24 Orang.
Langkah 3: Belum optimalnya akses/keterlibatan Lembaga Masyarakat dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah., Masih minimnya partisipasi Lembaga Masyarakat dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah., Kontrol terhadap Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah masih didominasi oleh Laki-laki dan belum secara optimal melibatkan Lembaga Masyarakat., Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah belum optimal dalam memperhitungkan manfaat/dampak bagi Lembaga Masyarakat.
Langkah 4: 1) SDM yang berwawasan gender masih sedikit. 2) Belum optimalnya penggunaan data terpilah dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah.
Langkah 5: Lembaga Masyarakat seringkali hadir secara fisik pada Forum Perangkat Daerah namun tidak memiliki keberanian untuk menyampaikan pendapat.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh Unsur Internal Perangkat Daerah, OPD Terkait, Dan Unsur Eksternal Kemasyarakatan Di Wilayah Kecamatan Karang Pilang. |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Peningkatan jumlah Lembaga Masyarakat yang berpartisipasi dalam Forum Perangkat Daerah.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1) Sosialisasi terkait pelaksanaan Forum Perangkat Daerah. 2) Melaksanakan Forum Perangkat Daerah oleh Kecamatan.
- Metode Pelaksanaan :
- 1) Sosialisasi
2) Penyelengaraan Forum Perangkat Daerah dengan mengundang Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Masyarakat
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 3932000
|