GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2026

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sawahan
PROGRAM Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat
KEGIATAN Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Banyu Urip
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Banyu Urip
KINERJA RESPONSIF GENDER Realisasi Dakel Tahun Anggaran 2026.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Terlaksananya Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Banyu Urip Tahun Anggaran 2026,Indikator Kegiatan: Terlaksananya Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Banyu Urip Tahun Anggaran 2026, Outcome Program: Terlaksananya pembangunan yang prioritas serta tepat sasaran.,Impact: Meningkatkan presentase pembangunan sarana prasarana yang tepat sasaran di Kelurahan Banyu Urip,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Data Pembuka Wawasan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Dasar hukum pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Banyu Urip, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019, Perwali Kota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020, Perwali Kota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019
    Langkah 3: • Adanya Kesamaan akses untuk mengusulkan pembangunan terkait wilayah yang sering dilanda Banjir. Tidak ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam sub kegiatan ini. • Tidak ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam sub kegiatan ini., Peran Laki-laki lebih banyak dibanding perempuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini., Yang memiliki kontrol dalam pengambilan keputusan di dominasi laki-laki., Tercapainya pembangunan sarana prasarana yang bisa dirasakan oleh masyarakat baik lakilaki maupun Perempuan.
    Langkah 4: • Kurangnya Koordinasi dengan OPD terkait. • Luas wilayah di Kelurahan Banyu Urip ang a meliputi 91 RT dan 9 RW dengan jumlah penduduk yang padat.
    Langkah 5: • Banyaknya usulan Pembangunan dari warga sehingga anggaran dakel tidak mencukupi dan banyak usulan tidak terakomodasi. • Adanya persepsi Masyarakat bahwa Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan Adalah tanggung jawab laki laki.
B. PENERIMA MANFAAT Meningkatkan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang terbangun dan tersedia di Wilayah Kelurahan Banyu Urip
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Meningkatkan pemenuhan pembangunan sarana prasarana wilayah dan pemberdayaan masyarakat yang lebih responsive gender.
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      • Melakukan Koordinasi dengan ketua LPMK, RW, RT untuk menentukan pembangunan yang dianggap prioritas pada kegiatan musbangkel. • Melakukan Koordinasi dengan ketua LPMK, RW, RT untuk menentukan pembangunan yang dianggap prioritas pada kegiatan musbangkel. • Melakukan pendampingan pengawasan saat pelaksanaan Pembangunan. • Koordinasi dengan OPD terkait.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Swakelola IV dengan menggunakan Pokmas KARYA ABADI BANYU URIP
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2026
  3. Biaya Yang Diperlukan: 3434724526
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Sawahan
Kota Surabaya
 
Amiril Hidayat, ST
NIP.