|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Sawahan |
|
PROGRAM
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat |
|
KEGIATAN
|
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Banyu Urip |
|
SUB KEGIATAN
|
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Banyu Urip |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Realisasi Dakel Tahun Anggaran 2026. |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Terlaksananya Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Banyu Urip Tahun Anggaran 2026,Indikator Kegiatan: Terlaksananya Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Banyu Urip Tahun Anggaran 2026,
Outcome Program: Terlaksananya pembangunan yang prioritas serta tepat sasaran.,Impact: Meningkatkan presentase pembangunan sarana prasarana yang tepat sasaran di Kelurahan Banyu Urip, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Data Pembuka Wawasan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Dasar hukum pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Banyu Urip, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019, Perwali Kota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020, Perwali Kota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019
Langkah 3: • Adanya Kesamaan akses untuk mengusulkan pembangunan terkait wilayah yang sering dilanda Banjir. Tidak ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam sub kegiatan ini.
• Tidak ada kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam sub kegiatan ini., Peran Laki-laki lebih banyak dibanding perempuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini., Yang memiliki kontrol dalam pengambilan keputusan di dominasi laki-laki., Tercapainya pembangunan sarana prasarana yang bisa dirasakan oleh masyarakat baik lakilaki maupun Perempuan.
Langkah 4: • Kurangnya Koordinasi dengan OPD terkait.
• Luas wilayah di Kelurahan Banyu Urip ang a meliputi 91 RT dan 9 RW dengan jumlah penduduk yang padat.
Langkah 5: • Banyaknya usulan Pembangunan dari warga sehingga anggaran dakel tidak mencukupi dan banyak usulan tidak terakomodasi.
• Adanya persepsi Masyarakat bahwa Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan Adalah tanggung jawab laki laki.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Meningkatkan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang terbangun dan tersedia di Wilayah Kelurahan Banyu Urip |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Meningkatkan pemenuhan pembangunan sarana prasarana wilayah dan pemberdayaan masyarakat yang lebih responsive gender.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
• Melakukan Koordinasi dengan ketua LPMK, RW, RT untuk menentukan pembangunan yang dianggap prioritas pada kegiatan musbangkel.
• Melakukan Koordinasi dengan ketua LPMK, RW, RT untuk menentukan pembangunan yang dianggap prioritas pada kegiatan musbangkel.
• Melakukan pendampingan pengawasan saat pelaksanaan Pembangunan.
• Koordinasi dengan OPD terkait.
- Metode Pelaksanaan :
- Swakelola IV dengan menggunakan Pokmas KARYA ABADI BANYU URIP
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2026
-
Biaya Yang Diperlukan: 3434724526
|