GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Sawahan
PROGRAM PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
KEGIATAN Pemberdayaan Kelurahan
SUB KEGIATAN Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
KINERJA RESPONSIF GENDER -Sosialisasi dilaksanakan 3 bulan sekali -Terlaksananya pemeliharaan sesuai kondisi saluran yang rusak -Terlaksananya pembangunan saluran pembuangan air kotor baru
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah sarana dan prasarana kelurahan yangterbangun 14 lokasi,Indikator Kegiatan: - Persentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi - Persentase inovasi usaha yang difasilitasi, Outcome Program: - Jumlah kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya - Jumlah kelurahan yang melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep inovasi,Impact: -Jumlah saluran air yang terbangun meningkat setiap tahunnya -Luas areal genangan berkurang,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Walikota Nomor 123 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pembangunan Sarana Prasarana berupa saluran pembangunan air kotor dilaksanakan karena kondisi saluran di Kelurahan Sawahan kurang layak dan mengakibatkan genangan di musim hujan, Jumlah Penduduk Kelurahan Sawahan L = 9207 orang P = 8997 orang, Jumlah Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Sawahan 6346 KK, Dengan meningkatnya jumlah penduduk di Kelurahan Sawahan diperlukan optimalisasi saluran pembuangan air kotor dan perbaikan, Jumlah RW tahun 2024 = 13 RW Jumlah RT tahun 2024 = 64 RT
    Langkah 3: Warga memiliki akses pembuangan air kotor ke saluran sekunder, Setiap warga memiliki saluran pembuangan air kotor, Warga tidak memiliki kewenangan untuk mengatur saluran sekunder, Apabila saluran air berfungsi optimal maka dapat mencegah banjir dan penyakit
    Langkah 4: Belum adanya jadwal rutin untuk membersihkan saluran pembuangan air dimana saat saluran terdapat sampah
    Langkah 5: - Adanya masyarakat yang membuang sampah sembarangan - Warga kurang memiliki kesadaran terhadap kebersihan lingkungan
B. PENERIMA MANFAAT Sarana prasarana berupa pembuangan air kotor dari rumah tangga ke saluran sekunder
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    -Jumlah sarana dan prasarana kelurahan yang terbangun berupa optimalisasi saluran pembuangan air kotor
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Sosialisasi terkait permasalahan saluran pembuangan aiir kotor kepada warga - Pemeliharaan saluran pembuangan air kotor - Pembangunan saluran pembangunan air kotor
    2. Metode Pelaksanaan :
      • -Mengadakan pendataan/survey/verifikasi terhadap saluran pembuangan air kotor -Melakukan realisasi belanja kegiatan melalui anggaran dana kelurahan terkait pembangunan saluran pembuangan air kotor -Koordinasidengan OPD terkait
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 3266060464
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Sawahan
Kota Surabaya
 
Amiril Hidayat, ST
NIP.