GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Tandes
PROGRAM Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
KEGIATAN Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
SUB KEGIATAN Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan,Indikator Kegiatan: Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan, Outcome Program: Ketersediaan tempat dan akses bagi PKL perempuan maupun laki-laki untuk jualan pada tempat yang sudah disiapkan oleh pemerinahan kota,Impact: Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 02 Tahun 2014 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Penegakkan PERDA dan PERWALI KOTA SURABAYA antara lain Penertiban PKL, Anjal Gepeng, Reklame dan lain-lain, ., ., ., .
    Langkah 3: Keberadaan PKL yang kerap menjamur dianggap mengganggu lalu lintas serta mengakibatkan ketidaktertaruan penataan kabupaten/kota, Penertiban dan pengamanan wilayah yang dilakukan setiap hari untuk mengantisipasi pelanggaran yang masih berulang, Tidak semua PKL jerah dengan pemberian punishment atau penyitaan barang dagangannya oleh petugas pengamanan, tercipta lingkungan yang kondusif, bebas PKL liar dan aman di wilayah kecamatan Tandes
    Langkah 4: seringkali mengakibatkan penertiban yang tidak efektif dikarenakan kurangnya personil
    Langkah 5: -Masih adanya aktifitas berjualan dan/atau memanfaatkan ruang terbuka di bawah jembatan/jalan layang, diatas tepi saluran dan/atau tempat- tempat umum lainnya secara terusmenerus/permanen -Minimnya partisipasi keluarga dalam pendampingan atau perlakuan yang tidak baik pada penderita ODGJ
B. PENERIMA MANFAAT Masyarakat atau warga kecamatan Tandes, objek pelanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    -Penyediaan Sentra Wisata Kuliner (SWK) bagi pedagang kaki lima (PKL) -Mengembangka n potensi wisata kuliner dengan memberdayakan PKL
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melakukan operasi gabungan dengan OPD terkait dalam menjaga pengamana n dan ketertiban wilayah di kecamatan Tandes
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Melakukan monitoring lapangan (peninjauan langsung) di Wilayah Kecamatan Tandes
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 202733000
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Tandes
Kota Surabaya
 
Febriadhitya Prajatara, SSTP, M.Si.
NIP.