|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Tandes |
|
PROGRAM
|
Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah |
|
SUB KEGIATAN
|
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Konflik dapat tertangani dengan cepat dan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tentram |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan,Indikator Kegiatan: Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah,
Outcome Program: Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan,Impact: Konflik dapat tertangani dengan cepat dan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tentram, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pihak yang terkait dalam penanganan/penyelesai an konflik diantaranya 3 pilar (koramil, polsek dan kecamatan/kelurahan) beserta Forkopimcam, Babinsa/Babinkamtibm as kelurahan, LPMK, RW dan RT, ., ., ., .
Langkah 3: Membantu penyelesaian konflik yang sedang berlangsung di wilayah, Jumlah masyarakat di Kecamatan Tandes Kota Surabaya
Total : 91.784 L: 45.099 P: 46.685
Sumber : Dispenduk Semester II Tahun 2024, Tidak semua permaslaahan dapat langsung terselesaikan karena membutuhka n koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait lainnya, Membantu masyarakat dalam menyelesaika n atau mencari jalan tengah dalam penyelesaian konflik
Langkah 4: Ketidakhadira n pihak yang terkait dalam penanganan penyelesaian konflik - kurangnya sinergi dalam menangani isu yang berkembang di masyarakat
Langkah 5: -Adanya pihak lainnya yang kurang kooperatif dalam membantu menyelesaika n penanganan konflik
-Adanya konflik yang membutuhka n penanganan lebih dalam sehingga membutuhka n proses yang lebih lama
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat bersama pihak terkait seperti bhabinkamtibmas, polsek dan
koramil |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Potensi konflik yang terjadi di wilayah kelurahan/kecamatan yang dapat diredam/ditangani oleh 3 pilar (koramil, polsek dan kecamatan/kelurahan) beserta Forkopimcam Babinsa/Babinkamtibm as kelurahan, LPMK, RW, RT
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan sosialisasi berkala dan patroli kewilayaha n serta bersinergi dalam menangani isu yang berkembang di masyarakat
- Metode Pelaksanaan :
- Melakukan monitoring lapangan (peninjauan langsung) di Wilayah Kecamatan Tandes
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 25754400
|