GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Tandes
PROGRAM Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
KEGIATAN Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
SUB KEGIATAN Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan
KINERJA RESPONSIF GENDER Konflik dapat tertangani dengan cepat dan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tentram
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan,Indikator Kegiatan: Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah, Outcome Program: Persentase koordinasi penanganan pelanggaran Perda di Kecamatan,Impact: Konflik dapat tertangani dengan cepat dan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan tentram,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Pihak yang terkait dalam penanganan/penyelesai an konflik diantaranya 3 pilar (koramil, polsek dan kecamatan/kelurahan) beserta Forkopimcam, Babinsa/Babinkamtibm as kelurahan, LPMK, RW dan RT, ., ., ., .
    Langkah 3: Membantu penyelesaian konflik yang sedang berlangsung di wilayah, Jumlah masyarakat di Kecamatan Tandes Kota Surabaya Total : 91.784 L: 45.099 P: 46.685 Sumber : Dispenduk Semester II Tahun 2024, Tidak semua permaslaahan dapat langsung terselesaikan karena membutuhka n koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait lainnya, Membantu masyarakat dalam menyelesaika n atau mencari jalan tengah dalam penyelesaian konflik
    Langkah 4: Ketidakhadira n pihak yang terkait dalam penanganan penyelesaian konflik - kurangnya sinergi dalam menangani isu yang berkembang di masyarakat
    Langkah 5: -Adanya pihak lainnya yang kurang kooperatif dalam membantu menyelesaika n penanganan konflik -Adanya konflik yang membutuhka n penanganan lebih dalam sehingga membutuhka n proses yang lebih lama
B. PENERIMA MANFAAT Penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat bersama pihak terkait seperti bhabinkamtibmas, polsek dan koramil
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Potensi konflik yang terjadi di wilayah kelurahan/kecamatan yang dapat diredam/ditangani oleh 3 pilar (koramil, polsek dan kecamatan/kelurahan) beserta Forkopimcam Babinsa/Babinkamtibm as kelurahan, LPMK, RW, RT
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Melakukan sosialisasi berkala dan patroli kewilayaha n serta bersinergi dalam menangani isu yang berkembang di masyarakat
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Melakukan monitoring lapangan (peninjauan langsung) di Wilayah Kecamatan Tandes
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 25754400
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Tandes
Kota Surabaya
 
Febriadhitya Prajatara, SSTP, M.Si.
NIP.