|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Tandes |
|
PROGRAM
|
Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelayanan Publik |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Tercapainya tujuan sesuai target sehingga membuat lebih efektif dan efisien dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan : 6 Laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Camat,
Outcome Program: Persentase bidang urusan yang dilimpahkan terkait yang dinilai baik,Impact: Tercapainya tujuan sesuai target sehingga membuat lebih efektif dan efisien dalam meberikan pelayanan kepada masyarakat, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan ke Kecamatan diantaranya : Normalisasi saluran oleh satgas saluran kecamatan, monitoring wilayah (oenertiban bangunan liar, PMKS oleh petugas satpol Kecamatan dan Kelurahan, Monitoring pasar murah, Monitoring dan evaluasi masalah perizinan tempat tinggal/tempat kerja
-Melakukan pelimpahan kewenangn dengan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan serta Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata, ., ., ., .
Langkah 3: Kurangnya pedoman teknis atau perubahan teknis terkait proses pelimpahan kewenangan., Instansi terkait dan warga kecamatan Tandes, Melakukan evaluasi secara berkala untuk mengidentifikasi kesenjangan yang masih membuat tidak maksimalnya pelimpahan kewenangan, Mengurangi beban kerja pada instansi yang melimpahkan kewenangan, sehingga dapat fokus pada tugas strategis lainnya
Langkah 4: -Kurangnya pemahaman oleh instansi penerima kewenangan terkait tujuan, ruang lingkup, dan tanggung jawab yang dilimpahkan.
-Instansi penerima kewenangan kurang berkomitmen atau tidak memprioritaskan tugas yang dilimpahkan.
Langkah 5: Perubahan regulasi atau arahan kebijakan dari tingkat pusat yang memengaruhi pelaksanaan pelimpahan kewenangan di tingkat daerah atau instansi terkait.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat kepada masyarakat sebagai hasil dari pelimpahan kewenangan yang efektif dan berkoordinasi dengan instansi terkait. |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
-Menciptakan mekanisme koordinasi yang responsif terhadap kebutuhan dinamis.
-Mengadakan pelatihan intensif bagi SDM instansi penerima.
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melakukan sosialisasi kepada semua pihak terkait, termasuk instansi penerima dan masyarakat, mengenai tujuan dan mekanisme pelimpahan kewenangan.
- Metode Pelaksanaan :
- -Melakukan identifikasi kewenangan yang dilimpahkan
-Monitoring dan pendataan kegiatan yang dilimpahkan
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 3931920
|