GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Kecamatan Semampir
PROGRAM Program Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
SUB KEGIATAN Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase Warga yang berpartisipasi dalam pelayanan kepengurusan dokumen SKRK dan IMB
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan pelayanan kepengurusan dokumen SKRK dan IMB,Indikator Kegiatan: Jumlah pelaksanaan layanan urusan pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha, Outcome Program: Persentase peningkatan partisipasi dalam pelayanan kepengurusan dokumen SKRK dan IMB,Impact: Kualitas Pelayanan Publik yang efektif dan Inovatif,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    • PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG • PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah Kelurahan di Kecamatan Semampir ada 4 Kelurahan, Terdiri dari: 1. Kelurahan Tanah Kalikedinding 2. Kelurahan Sidotopo Wetan 3. Kelurahan Bulak Banteng 4. Kelurahan Tambak Wedi, Jumlah Penduduk di Kecamatan Semampir 177.561 Jiwa. L : 89.352 P : 88.209 * Sumber data dari Dispenduk (2024) Pelaksana Sub Kegiatan/Jumlah ASN/OS Pengampu Kegiatan : L : 14 P : 0, Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Ampel : LPMK : 1 (L = 1) RW : 17 (L=17) RT : 86 (L=77, P=9) Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Sidotopo : LPMK : 1 (L = 1) RW : 12 (L=12) RT : 96 (L=86, P=8), Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Pegirian : LPMK : 1 (L = 1) RW : 11 (L=11) RT : 95 (L=91, P=4), Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Ujung : LPMK : 1 (L = 1) RW : 14 (L=14) RT : 116 (L=110, P=6) Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Wonokusumo : LPMK : 1 (L = 1) RW : 16 (L=416) RT : 168 (L=161, P=5)
    Langkah 3: Masyarakat di Wilayah Kecamatan Semampir, Laki-laki lebih sering melakukan kepengurusan Perizinan Non Usaha dibandingkan Perempuan, Jumlah Pejabat pengampu dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha didominasi oleh laki-laki, Masyarakat dapat mendapatkan dokumen Perizinan Non Usaha seperti Izin SKRK dan IMB
    Langkah 4: - Kurangnya tenaga ahli di bidang kepengurusan SKRK dan IMB - Kurangnya Sosialisasi terkait dengan pentingnya kepemilikan dokumen SKRK dan IMB
    Langkah 5: - Alur Kepengurusan dokumen SKRK dan IMB yang panjang membuat masyarakat enggan mengurus - Persyaratan kepengurusan SKRK dan IMB yang cukup banyak membuat masyarakat kurang berminat untuk mengurus mandiri
B. PENERIMA MANFAAT Seluruh Warga Masyarakat Pemohon Perizinan Non Usaha di Wilayah Kecamatan Semampir
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    - Memudah kan masyaraka t dalam kepenguru san SKRK dan IMB di wilayah kelurahan maupun kecamatan - Kecamatan sebagai tempat terdekat masyaraka t untuk konsultasi terkait hal kepenguru san SKRK dan IMB
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Sosialisasi mekanisme penyampaian usulan dalam musyawarah perencanaan pembanguna n di kelurahan dengan melibatkan Lembaga Kemasyaraka tan - Rapat Penjaringan usulan warga dengan melibatkan Lembaga Kemasyaraka tan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Laporan 100 Dokumen dalam setahun
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 2.830500
 
Mengetahui,
Kepala Kecamatan Semampir
Kota Surabaya
 
Yunus, S.STP, M.A.P
NIP.