|
PERANGKAT DAERAH
|
Kecamatan Semampir |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pelayanan Publik |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
SUB KEGIATAN
|
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Persentase Warga yang berpartisipasi dalam pelayanan kepengurusan dokumen SKRK dan IMB |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan pelayanan kepengurusan dokumen SKRK dan IMB,Indikator Kegiatan: Jumlah pelaksanaan layanan urusan pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha,
Outcome Program: Persentase peningkatan partisipasi dalam pelayanan kepengurusan dokumen SKRK dan IMB,Impact: Kualitas
Pelayanan Publik
yang efektif dan Inovatif, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
• PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG
• PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah Kelurahan di Kecamatan Semampir ada 4 Kelurahan, Terdiri dari:
1. Kelurahan Tanah Kalikedinding
2. Kelurahan Sidotopo Wetan
3. Kelurahan Bulak Banteng
4. Kelurahan Tambak Wedi, Jumlah Penduduk di Kecamatan Semampir
177.561 Jiwa.
L : 89.352
P : 88.209
* Sumber data dari Dispenduk (2024)
Pelaksana Sub Kegiatan/Jumlah ASN/OS
Pengampu Kegiatan :
L : 14
P : 0, Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Ampel :
LPMK : 1 (L = 1) RW : 17 (L=17) RT : 86 (L=77, P=9)
Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Sidotopo :
LPMK : 1 (L = 1) RW : 12 (L=12) RT : 96 (L=86, P=8), Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Pegirian
:
LPMK : 1 (L = 1) RW : 11 (L=11) RT : 95 (L=91, P=4), Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Ujung :
LPMK : 1 (L = 1) RW : 14 (L=14) RT : 116 (L=110, P=6)
Jumlah Lembaga Masyarakat Kelurahan Wonokusumo :
LPMK : 1 (L = 1) RW : 16 (L=416) RT : 168 (L=161,
P=5)
Langkah 3: Masyarakat di Wilayah Kecamatan Semampir, Laki-laki lebih sering melakukan kepengurusan Perizinan Non Usaha dibandingkan Perempuan, Jumlah Pejabat pengampu dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha didominasi oleh laki-laki, Masyarakat dapat mendapatkan dokumen Perizinan Non Usaha seperti Izin SKRK dan IMB
Langkah 4: - Kurangnya tenaga ahli di bidang kepengurusan SKRK dan IMB
- Kurangnya Sosialisasi terkait dengan pentingnya kepemilikan dokumen SKRK dan IMB
Langkah 5: - Alur Kepengurusan dokumen SKRK dan IMB yang panjang membuat masyarakat enggan mengurus
- Persyaratan kepengurusan SKRK dan IMB yang cukup banyak membuat masyarakat kurang berminat untuk mengurus mandiri
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Seluruh Warga Masyarakat
Pemohon Perizinan
Non Usaha di Wilayah Kecamatan Semampir |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
- Memudah kan masyaraka t dalam kepenguru san SKRK dan IMB di wilayah kelurahan maupun kecamatan
- Kecamatan sebagai tempat terdekat masyaraka t untuk konsultasi terkait hal kepenguru san SKRK dan IMB
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Sosialisasi mekanisme penyampaian usulan dalam musyawarah perencanaan pembanguna n di kelurahan dengan melibatkan Lembaga Kemasyaraka tan
- Rapat Penjaringan usulan warga dengan melibatkan Lembaga Kemasyaraka tan
- Metode Pelaksanaan :
- Laporan 100 Dokumen dalam setahun
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 2.830500
|