|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Perhubungan |
|
PROGRAM
|
Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (LLAJ) |
|
KEGIATAN
|
Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang antar Kota dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota (310) |
|
SUB KEGIATAN
|
2.15.02.2.09.0002
Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan
Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah peserta Pelaksanaan Abdi Yasa Teladan yang setara antara laki-laki dan perempuan sejumlah 75 peserta |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Pengendalian dan Pengawasan Ketersediaan
Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota adalah 2 Laporan per tahun,Indikator Kegiatan: • Jumlah cakupan layanan angkutan umum di Kota Surabaya
• Jumlah peserta yang mengikuti pelaksanaan Abdi Yasa Teladan,
Outcome Program: • Meningkatnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengemudi angkutan umum dalam upaya peningkatan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan
• Terciptanya transportasi Angkutan umum yang selamat, aman, tertib, lancar dan terkendali untuk semua jenis kendaraan yang beroperasi di terminal
• Meningkatnya kualitas pelayanan publik dan keselamatan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Surabaya,Impact: 1. Peningkatan Kesetaraan Gender dalam Transportasi
• Adanya kesempatan yang sama bagi pengemudi laki-laki dan perempuan untuk mengikuti pembinaan serta pemilihan Abdi Yasa Teladan akan mengurangi kesenjangan gender dalam profesi pengemudi angkutan umum.
• Perempuan yang sebelumnya kurang terwakili akan lebih terdorong untuk berpartisipasi, sehingga citra bahwa profesi pengemudi hanya pantas untuk laki-laki dapat berubah.
2. Peningkatan Kualitas Pelayanan Angkutan Umum
• Dengan adanya pelatihan dan pembinaan yang setara, pengemudi laki-laki dan perempuan memiliki kompetensi yang sama dalam memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan ramah pengguna.
• Hal ini akan meningkatkan kepuasan masyarakat hingga mencapai target 80% sesuai indikator program., |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
1. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
2. Kesepakatan Bersama antara Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan PUG di Bidang Kesehatan Nomor 07/MEN.PP dan PA/5/2010 dan Nomor 593/MENKES/SKB/V/2010.
3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
4. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
5. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 81).
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: -, 1. Jumlah peserta pemilihan Abdi Yasa Teladan sebanyak 75 orang terdiri dari kru feeder (Wira-Wiri), Kru Suroboyo Bus, Kru Trans Semanggi Suroboyo, 2. Jumlah peserta pemilihan Abdi Yasa Teladan sebanyak 75 orang terdiri dari 63 pengemudi laki-laki dan 12 orang pengemudi perempuan
L : 84 % , P :16%, -, -
Langkah 3: Pengemudi angkutan umum laki-laki dan perempuan memiliki akses yang sama untuk mengikuti pemilihan Abdi Yasa Teladan, namun jumlah Pengemudi Angkutan Umum perempuan lebih rendah di banding laki laki, Proporsi partisipasi Pengemudi Angkutan Umum perempuan lebih rendah di banding Laki laki dalam mengikuti Pemilihan Abdi Yasa, Dalam penerimaan peserta pemilihan Abdi Yasa Teladan dari panitia tidak membedakan gender, Menambah wawasan dan pengetahuan para awak kendaraan umum dalam rangka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam upaya peningkatan pelayanan publik di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan proporsional gender
Langkah 4: Kebijakan Pemerintah Kota bahwa peserta pemilihan Abdi Yasa Teladan diwajibkan merupakan penduduk Kota Surabaya dan memiliki kartu anggota perusahaan angkutan umum di Kota Surabaya
Langkah 5: 1. Masih adanya anggapan bahwa Profesi Pengemudi Angkutan Umum hanya pantas dilakukan oleh Laki-laki
2. Sebagian besar pengemudi angkutan umum di Kota Surabaya tidak hanya berasal dari Kota Surabaya, tetapi juga berasal dari berbagai Kabupaten/ Kota di Jawa Timur
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Masyarakat, baik pelaku dan pengguna angkutan umum di Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Semua pengemudi angkutan umum di Kota Surabaya tanpa membedakan gender dan kependudukan dapat mengikuti pembinaan dan pemilihan Abdi Yasa Teladan Tingkat Kota Surabaya dengan syarat harus memiliki kartu anggota perusahaan angkutan umum di Kota Surabaya
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
Melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pemilihan Abdi Yasa Teladan secara menyeluruh tanpa membedakan gender dan daerah asal.
- Metode Pelaksanaan :
- 1. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan operator penyedia Angkutan Umum di Kota Surabaya
2. Melakukan pelatihan dengan mendatangkan Narasumber yang kompeten di bidangnya.
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 3536694587
|