|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK (PHA) |
|
KEGIATAN
|
Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Terwujudnya pemenuhan kebutuhan operasional anak-anak yang tinggal di shelter ABH dan Shelter Anak Perempuan
2. Terlaksananya pembinaan spiritual bagi anak-anak yang tinggal di shelter
3. Terlaksananya pembinaan secara mental dan fisik khususnya bagi anak-anak yang tinggal di shelter ABH
4. Terlaksananya pelaksanaan
pendampingan proses belajar anak-anak yang tinggal di shelter dan terpenuhinya hak mendapatkan Pendidikan dasar
5. Terlaksananya pemberian penguatan secara psikologis oleh psikolog sebagai persiapan untuk anak-anak dapat Kembali ke Masyarakat
6. Terlaksananya plekasnaan pelatihan keterampilan seperti karate bagi anak-anak guna untuk pelrindungan diri |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Anak yang
Mendapatkan
Layanan
Peningkatan
Kualitas Hidup
Anak Kewenangan Kabupaten/Kota,Indikator Kegiatan: Jumlah peserta Kegiatan yang memfasilitasi dalam upaya pencapaian indikator Kota Layak Anak,
Outcome Program: Persentase Kelurahan Layak Anak,Impact: Sasaran 3:
Meningkatnya
Indeks
Pemberdayaan
Gender (IDG)
Indikator sasaran:
Komponen
keterwakilan
perempuan dalam parlemen.
perempuan sebagai tenaga professional,
manajer
administrası, dan
teknisi serta sumbangan pendapatan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Perda 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender Perwali 43 tahun. 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Shelter / Rumah Aman merupakan tempat dimana anak yang berdadapan dengan hukum serta anak (ABH) perempuan korban kekerasan mendapat penghidupan yang layak,, dimana setiap harinya klien anak tersebut mendapat pemenuhan operasional (permakanan, kesehatan, psikologis, pendidikan, spiritual, dan kebutuhan mendesak lainnya)., Shelter/Rumah aman ini dibangun untuk memenuhi hak-hak anak dalam
kondisi darurat dalam rangka peningkatan kualitas hidup anak-anak tersebut., Jumlah petugas pengaman dan pendamping shelter
tahun 2024:
L: 8 Orang
P: 9 Orang, Jumlah anak yang tinggal di shelter tahun 2024:
L: 25 Orang
P: 14 Orang
Langkah 3: ABH dan anak perempuan korban kekerasan mendapatkan akses yang adil dan setara dari DP3APPKB Kota Surabaya, ABH yang sedang diproses hukum dan anal perempuan korban kekerasan mendapatkan layanan dalam rumah aman sesuai ketentuan yang berlaku, DP3APPKB memiliki kewenangan terhadap penyelenggaraan shelter/rumah aman, Anak-anak dalam kondisi darurat mendapatkan pemenuhan hak sebagai warga negara di bawah umur yang membutuhkan intervensi khusus secara adil dan setara
Langkah 4: Kurangnya dasar hukum dan pusat terkait pedoman dan landasan penyelenggaraan rumah aman untuk anak dalam kondisi darurat
Langkah 5: Masyarakat belum sepenuhnya memahami bahwa kekerasan tidak hanya seputar keadaan fisik yang terlihat sakit, namun juga keadaan mental yang dapat mengalami trauma dan membutuhka n intervensi khusus
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
ABH laki-laki dan anak perempuan yang menjadi korban (Orang) |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Peningkatan layanan bagi anak dalam situasi darurat yaitu anak yang berhadapan serta anak Peningkatan Kualitas Hidup Anak Peningkatan dengan hukum (ABH) perempuan korban kekerasan dalam rangka
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Pemenuhan kebutuhan operasional anak-anak penghuni shelter ABH dan shelter perempuan
Pembinaan spiritual bag anak penghuni shelter ABH dan shelter Perempuan
Pembinaan Mental dan Fisik bagi penghuni shelter oleh TNI & Kepolisian
- Pendamping an proses belajar dan sekolah
- Pemberian penguatan psikologis bagi penghuni shelter
- Pelatihan keterampilan dan aktivitas luar ruangan bagi penghuni shelter
- Metode Pelaksanaan :
- 1) Aktivitas
a Pemenuhan kebutuhan operasional anak-anak penghuni shelter ABH dan shelter perempuan
b. Pembinaan spiritual bagi anak penghuni shelter ABH dan shelter Perempuan
C. Pembinaan Mental dan Fisik bagi penghuni shelter oleh TNI & Kepolisian
d. Pendampingan proses belajar dan sekolah
e. Pemberian penguatan psikologis bagi penghuni shelter
f. Pelatihan keterampilan dan aktivitas luar ruangan bagi penghuni shelter
2) Metode Pelaksanaan
Swakelola
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1111111
|