|
PERANGKAT DAERAH
|
Sekretariat DPRD |
|
PROGRAM
|
Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD |
|
KEGIATAN
|
Peningkatan Kapasitas DPRD |
|
SUB KEGIATAN
|
Pendalaman Tugas DPRD |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah Anggota DPRD Kota Surabaya yang telah mengikuti pelatihan/bimtek/diklat berjumlah 50 orang |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah dokumentasi pendalaman tugas DPRD,Indikator Kegiatan: Jumlah Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surabaya yang mendapatkan peningkatan kapasitas,
Outcome Program: Jumlah kelengkapan pelaporan dan dokumentasi terkait dari pendalaman tugas DPRD,Impact: Terwujudnya pelaksanaan kegiatan pendalaman tugas dengan mendokumentasikan serta pelaporan yang berkualitas dan lengkap terkait hasil kegiatan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2021
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Data Pegawai DPRD Kota Surabaya, Data Anggota DPRD Kota Surabaya:
L: 37
P: 9, Data Pimpinan DPRD Kota Surabaya:
L:3
P:1, Data Pejabat Struktural Sekretariat DPRD:
L:3
P:1, Data Pegawai ASN Sekretariat DPRD Kota Surabaya:
L:35
P:11
Langkah 3: Terdapatnya kualitas DPRD Kota Surabaya yang tidak merata, Perlu sebuah kegiatan pendalaman terkait pengetahuan atau wawasan bagi Anggota DPRD sebagai wakil rakyat, Sekretariat DPRD Kota Surabaya berperan aktif dalam mendukung kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pendalaman tugas DPRD Kota Surabaya, Dapat meningkatkan pengetahuan atau wawasan bagi Anggota DPRD Kota Surabaya dalam menunjang kinerja Anggota DPRD Kota Surabaya
Langkah 4: Terdapat kekhawatiran bahwa mngkin terjadi ketimpangan dalam hal kesempatan antara Pimpinan dan Anggota DPRD, terutama terkait dengan upaya peningkatan kapasitas yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Langkah 5: Terdapat pandangan atau anggapan bahwa kegiatan bimbingan teknis (bimtek)atau pelatihan tertentu hanya dapat dilakukan atau diikuti oleh individu dari jenis kelamin tertentu. Hal ini mencerminkan adanya stereotip gender yang dapat memengaruhi aksesibilitas dan pertisipasi dalam kegiatan pengembangan kapasitas tersebut
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Meningkatnya Kegiatan Pendalaman Tugas Pelaksanaan DPRD |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Terlaksananya penyelenggaraan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kompetensi, dan profesionalisme Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai representasi rakyat di tingkat daerah
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Melakukan proses identifikasi secara menyeluruh terhadap kebutuhan akan bimbingan teknis (bimtek) dan program pelatihan bagi Pimpinan serta Anggota DPRD
2. Mengidentikasi data terkait (data terpilah)
3. Perlunya koordinasi intensif dan berkala kepada stakeholder atau pemangku kepentingan dalam pelaksanaan bimtek/pelatihan/diklat
- Metode Pelaksanaan :
- Tatap muka secara langsung dalam kegiatan bimtek atau pelatihan yang difasilitasi oleh masing-masing stakeholder
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1876347250
|