GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Pendidikan
PROGRAM 1.01.02 Program Pengelolaan Pendidikan
KEGIATAN 1.01.02.2.04 Pengelolaan Pendidikan Non Formal/Kesetaraan
SUB KEGIATAN 1.01.02.2.04.0046 Penyelenggaraan Proses Belajar Bagi Peserta Didik
KINERJA RESPONSIF GENDER Pembelajaran kegiatan belajar mengajar dilaksanakan setiap hari
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah penerima jaspel kesetaraan L : 63 (32,14%) P : 133 (67,86%),Indikator Kegiatan: Jumlah Satuan Pendidikan yang Menyelenggarakan Proses Belajar 2812 Peserta Didik, Outcome Program: Persentase Pendidikan Nonformal/Kesetara an yang sesuai standar nasional pendidikan 90,45%,Impact: Terwujudnya Satuan Pendidikan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    • Undang- Undang nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tentang Standar Nasional Pendidikan • Peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tentang Standar Nasional Pendidikan • Permendikbudri stek nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah • Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 79 tahun 2015 tentang data pokok pendidikan
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Jumlah lembaga Satuan Kelompok Belajar (SKB) 1 lembaga, jumlah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) 42 lembaga, dan jumlah Lembaga Kursus dan Pelatihan 348 lembaga, Jumlah guru SKB L : 2 (28,57%) P : 5 (71,43%), Jumlah tutor PKBM dan LKP L : 733 (37,90%) P :1.201 (62,10%), Jumlah siswa SKB L : 44 (62,86%) P : 26 (37,14%) Jumlah siswa PKBM dan LKP L : 6.972 (49,19%) P : 7.203 (50,81%), Pengampu subkegiatan Eselon II L : 1 P : 0 Eselon III L : 1 P : 0 Eselon IV L : 1 P : 0
    Langkah 3: Adanya kemudahan akses bagi pendidik perempuan untuk memberikan pendidikan non formal, Adanya peluang besar bagi pendidik perempuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan belajar mengajar, - Jumlah guru SKB didominasi oleh perempuan - Jumlah siswa SKB didominasi oleh laki-laki - Jumlah tutor PKBM dan LKP didominasi oleh perempuan - Jumlah siswa PKBM dan LKP didominasi oleh perempuan - Pengampu Subkegiatan ini didominasi oleh laki-laki, Subkegiatan ini memberikan kesempatan bagi pserta didik untuk dapat mengenyam pendidikan lebih lanjut
    Langkah 4: 1. Kurangnya personil Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan kegiatan Penyelenggar aan Proses Belajar Bagi Peserta Didik 2. Kurangnya sosialisasi dan publikasi kegiatan ke masyarakat langsung
    Langkah 5: 1. Kurangnya partisipasi perempuan dalam kepemimpinan nonformal/kesetaraan. 2. Mendorong keterlibatan laki-laki dalam kesetaraan gender
B. PENERIMA MANFAAT Pemuda Ibu / Istri / Ibu Rumah Tangga Anak-anak Penyandang Disabilitas / Cacat Keluarga Misikn / KK Miskin / Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Petani / Peternak / Nelayan Pelaku Usaha Mikro
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Peserta didik memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, serta untuk menjamin pemenuhan hak peserta didik yang responsif gender
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Kegiatan belajar mengajar diikuti oleh siswa SKB L : 44 (62,86%) P : 26 (37,14%) Dan juga diikuti oleh siswa PKBM dan LKP L : 6.972 (49,19%) P : 7.203 (50,81%)
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 81281419170
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Pendidikan
Kota Surabaya
 
Ir. Yusuf Masruh, MM
NIP.