GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Inspektorat
PROGRAM PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI
KEGIATAN Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan
SUB KEGIATAN Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Fasilitasi Pengawasan
KINERJA RESPONSIF GENDER Persentase rumusan kebijakan bidang fasilitasi pengawasan yang ditindaklanjuti mengimplementasikan konsep responsif gender
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Persentase rumusan kebijakan bidang fasilitasi pengawasan yang ditindaklanjuti mengimplementasikan konsep responsif gender,Indikator Kegiatan: Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaaan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah. Jumlah Kebijakan teknis di Bidang Pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan yang dirumuskan sebanyak 4 dokumen, Outcome Program: Adanya kebijakan bidang fasilitasi pengawasan yang responsif gender yang mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah,Impact: Optimalisasi perumusan kebijakan sebagai penentu arah teknis kegiatan pengawasan di Bidang Pengawasan yang responsif gender,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    a. Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender b. Perwali No 43 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender Kota Surabaya c. Permendagri No. 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Fasilitasi Pengawasan meliputi melaksanakan sebagian tugas Inspektorat dalam pendampingan perumusan kebijakan teknis pengawasan meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya. Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 35 Badan/Dinas/Bagian, 31 Kecamatan, Jumlah Pegawai (PNS&PPPK) ▪ L : 5.677 jiwa ▪ P : 10.365 jiwa, Sumber Daya Manusia (SDM) Inspektorat Kota Surabaya sebanyak 58 pegawai - Jabatan Struktural - Eselon II: 1 orang - Eselon III: 5 orang - Eselon IV: 1 orang, - Jabatan Fungsional - Ahli Muda - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur : 1 orang - Auditor Madya : 14 orang - Auditor Muda: 8 orang - Auditor Pertama : 5 orang, - Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Ahli Pertama : 1 orang - Staf : 22 orang
    Langkah 3: Adanya kesamaan peluang untuk mendapatkan akses informasi terkait arah kebijakan teknis di bidang fasilitasi pengawasan yang responsif gender, Jumlah pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya didominasi oleh laki-laki, - Pengawasan untuk mengawal pembangunan - Pengawasan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik - Pengawasan pengamanan aset negara - Peningkatan kualitas tata kelola, Optimalisasi perumusan kebijakan sebagai penentu arah teknis kegiatan pengawasan di Bidang Pengawasan yang responsif gender
    Langkah 4: - Masih adanya SDM di PD terkait yang belum memahami konsep gender dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan - Belum terciptanya budaya organisasi yang responsif gender
    Langkah 5: - Kecenderungan anggapan bahwa laki-laki lebih cakap dalam memimpin dan bertanggungjawab atas jabatannya - Masih kurangnya jumlah auditor laki-laki
B. PENERIMA MANFAAT Seluruh Perangkat
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    - Peningkatan kualitas pedoman tata cara atau teknis pelaksanaan program dan kegiatan pengawasan, yang mampu mengakomodir kepentingan laki- laki maupun Perempuan - Perumusan kebijakan di bidang fasilitasi pengawasan yang responsif gender dengan memperhatikan kepentingan laki- laki maupun perempuan
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      - Peningkatan frekuensi asistensi pada perangkat daerah terkait kesesuaian paran dengan tugas dan kewenangan jabatan - Peningkatan kualitas pendampingan pada perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan - Peningkatan kualitas pendampingan pada perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan
    2. Metode Pelaksanaan :
      • - Mengadakan Pelatihan (Swakelola) - Mengadakan asistensi terhadap Perangkat Daerah (Swakelola)
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 266208800
 
Mengetahui,
Kepala Inspektorat
Kota Surabaya
 
Dr. Ikhsan, S.Psi, MM
NIP.