|
PERANGKAT DAERAH
|
Inspektorat |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI |
|
KEGIATAN
|
Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan |
|
SUB KEGIATAN
|
Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Peningkatan frekuensi asistensi pada perangkat daerah terkait kesesuaian peran dengan tugas dan kewenangan jabatan
2. Peningkatan kualitas pendampingan pada perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan
3. Peningkatan kompetensi auditor terkait kebijakan teknis di bidang pengawasan yang responsif gender |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Rekomendasi Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan yang Disusun sebanyak 4 Rekomendasi,Indikator Kegiatan: Meningkatnya perumusan kebijakan sebagai penentu arah teknis kegiatan di Bidang Pengawasan yang responsif gender. Jumlah Kebijakan teknis di Bidang Pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan yang dirumuskan sebanyak 4 dokumen,
Outcome Program: Adanya kebijakan di bidang pengawasan yang responsif gender,Impact: Optimalisasi perumusan kebij akan sebagai penentu arah teknis kegiatan fasilitasi pengawasan yang responsif gender dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender
b. Perwali No 43 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender Kota Surabaya
c. Permendagri No. 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024
d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Kegiatan Perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan oleh Inspektorat Kota Surabaya bertujuan untuk :
a. Meningkatkan efektivitas pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar.
b. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 35 Badan/Dinas/Bagian, 31 Kecamatan, Jumlah Pegawai (PNS&PPPK)
▪ L : 5.677 jiwa
▪ P : 10.365 jiwa, b. Sumber Daya Manusia (SDM) Inspektorat Kota Surabaya sebanyak 58 pegawai
- Jabatan Struktural
- Eselon II: 1 orang
- Eselon III: 5 orang
- Eselon IV: 1 orang, - Jabatan Fungsional
- Ahli Muda - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur : 1 orang
- Auditor Madya : 14 orang
- Auditor Muda: 8 orang
- Auditor Pertama : 5 orang
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Ahli Pertama : 1 orang, - Staf : 22 orang
Langkah 3: Adanya kesamaan peluang untuk mendapatkan akses informasi terkait arah kebijakan teknis di bidang pengawasan yang mengakomodir konsep responsif gender, Jumlah pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya didominasi oleh laki-laki, - Pengawasan untuk mengawal Pembangunan
- Pengawasan untuk mendorong kualitas pelayanan public
- Pengawasan pengamanan asset negara.
- Peningkatan kualitas tata Kelola, Optimalisasi perumusan kebij akan sebagai penentu arah teknis kegiatan fasilitasi pengawasan yang responsif gender dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah
Langkah 4: - Masih adanya SDM di PD terkait yang belum memahami konsep gender dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan
- Belum terciptanya budaya organisasi yang responsif gender
Langkah 5: - Kecenderungan anggapan bahwa laki-laki lebih cakap dalam kepemimpinan
- Masih kurangnya jumlah auditor laki-laki dengan kualifikasi sarjana ekonomi/akuntansi
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
- Peningkatan kualitas pedoman tata cara atau teknis pelaksanaan program dan kegiatan pengawasan, yang menjadi tanggung jawab Inspektorat yang mengakomodir kepentingan laki- laki maupun Perempuan
- Perumusan kebijakan pengawasan yang memperhatikan kepentingan laki- laki maupun Perempuan (responsif gender)
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Peningkatan frekuensi asistensi pada perangkat daerah terkait kesesuaian peran dengan tugas dan kewenangan jabatan
- Peningkatan kualitas pendampingan pada perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan
- Peningkatan kompetensi auditor terkait kebijakan teknis di bldang pengawasan yang responsif gender
- Metode Pelaksanaan :
- - Mengadakan Pelatihan (Swakelola)
- Mengadakan asistensi terhadap Perangkat Daerah (Swakelola)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 266208800
|