|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) |
|
KEGIATAN
|
Pelaksanaan Pembangunan Keluarga melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga |
|
SUB KEGIATAN
|
Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPKS, PIK-R dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
Jumlah kelompok kegiatan UPPKA yang telah mendapat pelatihan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Persentase peserta UPPKA yang meningkat pendapatannya sebanyak
43%,Indikator Kegiatan: Jumlah kelompok kegiatan UPPKA yang didamping sebanyak 10 Kelompok,
Outcome Program: Jumlah Laporan Hasil Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) 1 Laporan,Impact: Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) 1 Laporan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pada tahun 2023 dilaksanakan kegiatan UPPKA di Kecamatan Tambaksari dengan jumlah peserta 68, orang yang terdiri oleh perempuan semua dan, terbagi menjadi 14 kelompok, dengan tema pelatihan pengolahan makanan, menggunakan bahan dasar pisang
Langkah 3: Masyarakat dapat mengikuti kegiatan UPPKA dengan mudah, Keikutsertaan peserta dalam program UPPKA hampir seluruhnya adalah perempuan, Keikutsertaan peserta dalam mengikuti kegiatan pelatihan berdasarkan dari minat diri sendiri serta berdasarkan persetujuan suami, Melalui kegiatan UPPKA peserta diharapkan menjadi pribadi yang mandiri dan terlatih sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga
Langkah 4: Belum adanya regulasi yang mengatur proporsi peserta laki-laki dan perempuan
Langkah 5: - Adanya peserta yang tidak mengikuti pelatihan sampai dengan tuntas
- Adanya peserta yang tidak menjalankan usaha setelah tuntas mengikuti pelatihan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Akseptor KB, Keluarga Akseptor KB / KK Miskin / Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
- Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam program UPPKA
- Meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya memiliki skill untuk meningkatkan pendapatan keluarga
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Melakukan koordinasi dengan mitra kerja terkait upaya pemenuhan pelatihan berdasarkan minat peserta
- Melakukan monitoring secara berkala kepada peserta setelah menyelesaikan pelatihan
- Metode Pelaksanaan :
- 1. Koordinasi dengan narasumber dan kecamatan, kelurahan, RW dan RT lokasi sasaran kegiatan
2. Survey dan assessment peserta
3. Sosialisasi kegiatan
4. Pelatihan dan penguatan motivasi
5. Pendampingan manajemen pemasaran dan keuangan
6. Pendampingan legalitas usaha dan konsultasi pengurusan usaha
7. Pendampingan (Home Visit)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 987881218
|