GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PROGRAM 2.12.04 Program Pengelolaan Informasi administrasi Kependudukan
KEGIATAN 2.12.04.2.03 Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
SUB KEGIATAN 2.12.04.2.03.0006 Kerja Sama dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi
KINERJA RESPONSIF GENDER - Mewujudkan pelaksanaan koordinasi dan Kerja Sama yang baik dengan Perangkat Daerah, Organisasi Kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi - Upaya kerjasama ini menunjukan harapan dalam ketahanan masyarakat dan akses pendidikan, tantangan tetap ada dalam memastikan partisipasi yang adil dan mengatasi dinamika kekuasaan dalam kemitraan. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi kompleksitas ini dan meningkatkan hasil kolaborasi.
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Dokumen Kerja Sama dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi : 5 Dokumen,Indikator Kegiatan: Jumlah Lembaga yang Memanfaatkan data Kependudukan : 5 Lembaga, Outcome Program: Terlaksananya kegiatan untuk menunjang pelaksanaan Kerja Sama dengan Organisasi Kemasyarakatan Perguruan Tinggi dengan mengundang Praktisi dan narasumber eselon baik laki-laki dan perempuan,Impact: Meningkatkan kualitas layanan Adminduk Rata-rata waktu tanggap (response time) 24 Jam,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan Perangkat Daerah, Organisasi Kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi yang didasari ole Perjanjian Kerjasama. Kegiatan Pelayanan Kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan : a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik b. Peraturan Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. c. Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya pasal 9 ayat (2) huruf c bahwa Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai fungsi pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain.
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: -, Jumlah ASN L : 3 P : 1, Jumlah Non ASN L : 4 P : 2, Jumlah Lembaga yang memanfaatkan data kependudukan : 5 lembaga, Pihak lain yang melakukan kerjasama: - Organisasi Kemasyarakatan: 0 - Perguruan Tinggi : 28
    Langkah 3: (a) Jumlah ASN didominasi oleh Laki-laki (b) Jumlah Non ASN didominasi oleh laki-laki, Perangkat Daerah / Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan dan perguruan tinggi, Persetujuan untuk Kerja Sama dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi oleh L : 2, P : 0, (a) Mewujudkan pelaksanaan koordinasi dan Kerja Sama yang baik dengan Perangkat Daerah, Organisasi Kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi (b) Upaya kerjasama ini menunjukan harapan dalam ketahanan masyarakat dan akses pendidikan, tantangan tetap ada dalam memastikan partisipasi yang adil dan mengatasi dinamika kekuasaan dalam kemitraan. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi kompleksitas ini dan meningkatkan hasil kolaborasi.
    Langkah 4: (a) Konseling terkait peningkatan kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif (b) Kesenjangan antara akademisi dan organisasi masyarakat sipil
    Langkah 5: (a) Perbedaan kontribusi antar mitra mempengaruhi kolaborasi (b) Model kemitraan ini tidak hanya melayani tujuan pendidikan tetapi juga memaksimalkan sumber daya publik untuk kepentingan masyarakat.
B. PENERIMA MANFAAT Perangkat Daerah / Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan dan perguruan tinggi
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Terselenggaranya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif dan inovatif
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      (a) Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif (b) Nilai Kepuasan Masyarakat pada layanan Administrasi Kependudukan 96 % (c) Terlaksananya kegiatan untuk menunjang pelaksanaan Kerja Sama dengan Organisasi Kemasyarakatan dan perguruan Tinggi dengan mengundang narasumber praktisi dan narasumber setingkat eselon baik laki-laki dan perempuan (d) Kerjasama antara organisasi masyarakat dan perguruan tinggi ditandai dengan upaya kolaboratif yang ditujukan untuk mengatasi tantangan lokal melalui pengetahuan dan sumber daya bersama. Model kemitraan ini meningkatkan ketahanan masyarakat, terutama di bidang pendidikan, mendorong lingkungan belajar dua arah.
    2. Metode Pelaksanaan :
      • Terlaksananya kegiatan untuk menunjang pelaksanaan Kerja Sama dengan Organisasi Kemasyarakatan Perguruan Tinggi dengan mengundang Praktisi dan narasumber eselon baik laki-laki dan perempuan
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 506324333
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Surabaya
 
Dr. Eddy Christijanto, Drs., M.Si
NIP.