GENDER ACTION BUDGET (GAB)
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
SUB KEGITAN TA 2025

PERANGKAT DAERAH Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
PROGRAM PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
KEGIATAN Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
KINERJA RESPONSIF GENDER 1. Satu lokasi UPTD yang diselenggarakan operasionalnya 2. Pengaduan yang diterima dalam setahun sebanyak 150 orang 3. Pendampingan psikologis dilaksanakan terhadap 150 orang anak 4. Rapat Penguatan Jejaring dilaksanakan 1 kali dalam setahun 5. Penguatan Kapasitas Bagi Konselor UPTD PPA 2 kali dalam 12 bulan
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Mendapatkan Layanan Pengaduan Kewenangan Kabupaten/Kota,Indikator Kegiatan: Jumlah pengaduan dan layanan pendampingan anak yang memerlukan perlindungan khusus, Outcome Program: Kecepatan waktu pelayanan terhadap penanganan permasalahan yang terjadi pada anak korban kekerasan dan trafficking ≤ 1 x 24 jam,Impact: Meningkatnya Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak Indikator sasaran: Persentase penyelesaian permasalahan perempuan dan anak tanpa melalui jalur hukum,
A. LATAR BELAKANG
  1. Dasar Hukum :
    • Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang • Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak • Peraturan Walikota Surabaya No. 77 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencanakota Surabaya • Peraturan Walikota Nomor 133 tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknisdinas Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya
  2. Gambaran Umum :
    Langkah 2: Anak adalah adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, Jumlah Penduduk Surabaya Tahun 202 4 L: 1.49 4.317 orang P: 1.523.065 orang, Jumlah Anak tahun 202 4 L : 434.258 orang P : 408.768 orang, Tahun 2025 target sebanyak 150 orang mendapat layanan pengaduan Jumlah kasus kekerasan termasuk, Anak Berhadapan Hukum dan trafficking yang dilaporkan tahun 2024 L : 92 kasus P : 150 kasus, Jumlah Permasalahan sosial yang dilaporkan tahun 2024 L : 601 kasus P : 147 kasus
    Langkah 3: Semua anak baik laki dan perempuan dapat melakukan pengaduan, Anak perempuan lebih banyak melakukan pengaduan terkait kekerasan, sedangkan anak laki laki cenderung banyak mengalami permasalahan sosial, Semua orang / anak yang melaporkan atas kehendak dan kemauan sendiri tanpa ada paksaan, Kegiatan ini memberikan manfaat dalam bentuk dukungan psikologis terhadap anak baik perempuan maupun laki laki
    Langkah 4: Petugas pemberi layanan terdiri dari laki laki dan perempuan, namun pemberian layanan disesuaikan dengan kasus yang ada, sedangkan petugas perempuan jumlahnya lebih sedikit daripada laki laki Kejadian kasus yang ditangani tidak menentu sehingga mempengaruhi pengelolaan SDM
    Langkah 5: Sub kegiatan ini fokus dalam pemberian layanan pengaduan terhadap permasalahan pada anak Anak, baik laki laki maupun Perempuan cenderung lebih banyak menjadi korban kekerasan Masih ada permasalahan anak yang belum terlaporkan Anak Perempuan rentan menjadi korban kekerasan Adanya bencana alam / force majeur dalam pelaksanaan
B. PENERIMA MANFAAT Anak warga Surabaya yang menjadi korban tindak kekerasan termasuk trafficking dan Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang terjadi di ranah domestik (rumah tangga) maupun di ranah publik
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
  1. Tujuan Reformulasi:
    Memfasilitasi upaya perlindungan terhadap anak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Anak (UPTD PPA)
  2. Rencana Aksi
    1. Aktifitas :
      1. Pemenuhan Operasional UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak 2. Membuka layanan pengaduan secara luas Melakukan pendampingan lanjutan dan pengelolaan kasus dalam bentuk pendampingan psikologis, pendampingan medis, pendampingan psikososial, dan pendampingan hukum sesuai kebutuhan klien 3. Melaksanakan Rapat Penguatan Jejaring UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak 4. Penguatan Kapasitas Bagi Konselor UPTD PPA
    2. Metode Pelaksanaan :
      • 1) Aktivitas a) Pemenuhan Operasional UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak b) Membuka layanan pengaduan secara luas c) Melakukan pendampingan lanjutan dan pengelolaan kasus dalam bentuk pendampingan psikologis, pendampingan medis, pendampingan psikososial, dan pendampingan hukum sesuai kebutuhan klien d) Melaksanakan Rapat Penguatan Jejaring UPTD Perlindungan Perempuan dan AnakMetode Pelaksanaan e) Penguatan Kapasitas Bagi Konselor UPTD PPA 2) Metode a) Swakelola
    3. Jadwal :
      Dilaksanakan pada tahun 2025
  3. Biaya Yang Diperlukan: 1060968761
 
Mengetahui,
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kota Surabaya
 
Dra. Ida Widayati., MM
NIP. 196809081996022002