|
PERANGKAT DAERAH
|
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
|
PROGRAM
|
PROGRAM
PERLINDUNGAN
KHUSUS ANAK |
|
KEGIATAN
|
Penyediaan
Layanan bagi
Anak yang
Memerlukan
Perlindungan
Khusus yang
Memerlukan
Koordinasi Tingkat
Daerah
Kabupaten/Kota |
|
SUB KEGIATAN
|
Penyediaan
Layanan
Pengaduan
Masyarakat bagi
Anak yang
Memerlukan
Perlindungan
Khusus Tingkat
Daerah
Kabupaten/Kota |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Satu lokasi
UPTD yang
diselenggarakan
operasionalnya
2. Pengaduan yang
diterima dalam
setahun
sebanyak 150
orang
3. Pendampingan
psikologis
dilaksanakan
terhadap 150
orang anak
4. Rapat Penguatan
Jejaring
dilaksanakan 1
kali dalam setahun
5. Penguatan
Kapasitas Bagi
Konselor UPTD
PPA 2 kali dalam
12 bulan |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Anak yang
Memerlukan
Perlindungan
Khusus
Mendapatkan
Layanan
Pengaduan
Kewenangan
Kabupaten/Kota,Indikator Kegiatan: Jumlah pengaduan
dan layanan
pendampingan
anak yang
memerlukan
perlindungan
khusus,
Outcome Program: Kecepatan waktu
pelayanan
terhadap
penanganan
permasalahan
yang terjadi pada
anak korban
kekerasan dan
trafficking ≤ 1 x 24
jam,Impact: Meningkatnya
Upaya
Perlindungan
Perempuan dan
Anak
Indikator sasaran:
Persentase
penyelesaian
permasalahan
perempuan dan
anak tanpa melalui
jalur hukum, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
• Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 1 Tahun
2024 Tentang
Pencegahan Dan
Penanganan Korban
Perdagangan Orang
• Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2011
Tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan Anak
• Peraturan Walikota
Surabaya No. 77 tahun
2021 Tentang
Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas
Dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Serta
Pengendalian Penduduk
Dan Keluarga
Berencanakota Surabaya • Peraturan Walikota
Nomor 133 tahun 2022
tentang Pembentukan
Dan Susunan Organisasi
Unit Pelaksana
Teknisdinas Perlindungan
Perempuan Dan Anak
Pada Dinas
Pemberdayaan
Perempuan Dan
Perlindungan Anak Serta
Pengendalian Penduduk
Dan Keluarga Berencana
Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Anak adalah adalah
seseorang yang belum
berusia 18 (delapan
belas) tahun, termasuk
anak yang masih dalam
kandungan, Jumlah Penduduk
Surabaya Tahun 202
4
L: 1.49
4.317 orang
P: 1.523.065 orang, Jumlah Anak tahun
202
4
L : 434.258 orang
P : 408.768 orang, Tahun 2025 target
sebanyak 150 orang
mendapat layanan
pengaduan
Jumlah kasus
kekerasan termasuk,
Anak Berhadapan
Hukum dan trafficking
yang dilaporkan tahun
2024
L : 92 kasus
P : 150 kasus, Jumlah Permasalahan
sosial yang dilaporkan
tahun 2024
L : 601 kasus
P : 147 kasus
Langkah 3: Semua anak
baik laki dan
perempuan
dapat
melakukan
pengaduan, Anak
perempuan
lebih banyak
melakukan
pengaduan
terkait
kekerasan,
sedangkan
anak laki laki
cenderung
banyak
mengalami
permasalahan
sosial, Semua orang
/ anak yang
melaporkan
atas
kehendak dan kemauan
sendiri tanpa
ada paksaan, Kegiatan ini
memberikan
manfaat
dalam bentuk
dukungan
psikologis
terhadap
anak baik
perempuan
maupun laki
laki
Langkah 4: Petugas
pemberi
layanan terdiri
dari laki laki
dan
perempuan,
namun
pemberian
layanan
disesuaikan
dengan kasus
yang ada,
sedangkan
petugas
perempuan
jumlahnya lebih
sedikit daripada
laki laki
Kejadian kasus
yang ditangani
tidak menentu
sehingga
mempengaruhi
pengelolaan
SDM
Langkah 5: Sub kegiatan ini
fokus dalam
pemberian
layanan
pengaduan
terhadap
permasalahan
pada anak
Anak, baik laki
laki maupun
Perempuan
cenderung lebih
banyak menjadi
korban
kekerasan
Masih ada
permasalahan
anak yang belum
terlaporkan
Anak Perempuan
rentan menjadi
korban
kekerasan
Adanya bencana
alam / force
majeur dalam pelaksanaan
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
Anak warga
Surabaya yang
menjadi korban
tindak kekerasan
termasuk
trafficking dan
Anak Berhadapan
Hukum (ABH)
yang terjadi di
ranah domestik
(rumah tangga)
maupun di ranah
publik |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
Memfasilitasi
upaya
perlindungan
terhadap anak
melalui Unit
Pelaksana
Teknis Daerah
Perlindungan
Anak (UPTD
PPA)
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
1. Pemenuhan
Operasional
UPTD
Perlindungan
Perempuan dan
Anak
2. Membuka
layanan
pengaduan
secara luas
Melakukan
pendampingan
lanjutan dan
pengelolaan
kasus dalam
bentuk
pendampingan
psikologis,
pendampingan
medis,
pendampingan
psikososial, dan
pendampingan
hukum sesuai
kebutuhan klien
3. Melaksanakan
Rapat Penguatan
Jejaring UPTD
Perlindungan
Perempuan dan
Anak
4. Penguatan
Kapasitas Bagi
Konselor UPTD
PPA
- Metode Pelaksanaan :
- 1) Aktivitas
a) Pemenuhan Operasional UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak
b) Membuka layanan pengaduan secara luas
c) Melakukan pendampingan lanjutan dan pengelolaan kasus dalam bentuk pendampingan
psikologis, pendampingan medis, pendampingan psikososial, dan pendampingan hukum
sesuai kebutuhan klien
d) Melaksanakan Rapat Penguatan Jejaring UPTD Perlindungan Perempuan dan AnakMetode
Pelaksanaan
e) Penguatan Kapasitas Bagi Konselor UPTD PPA
2) Metode
a) Swakelola
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 1060968761
|