|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Jumlah penduduk diwilayah Kecamatan Bulak L = 23.413, P = 23.669, Jumlah Tokoh masyarakat : Pengurus LPMK : 4 L / 0 P , RW : 20 L / 1 P , RT : 117 L / 16 P, Lembaga kemasyarakatan yang ada diKecamatan Bulak : -Karang Taruna, -TP.PKK, Forum Musrenbang di Kecamatan Bulak pada tahun 2025 dilaksanakan
sebanyak 1 kali Jumlah masyarakat yang menerima informasi dan mengajukan usulan perencanaan pembangunan di tingkat Kecamatan L= 64, P= 14 Rincian jenis usulan yang didanai : - Pembangunan fisik - Pengadaan sarana dan prasarana pelatihan - Pembangunan sosial Jumlah Masyarakat yang mengikuti kegiatan penyelenggaraan Musrenbang ditingkat Kecamatan L=64 P= 14, Jumlah penduduk diwilayah Kecamatan Bulak L = 23.413, P = 23.669, Jumlah Tokoh masyarakat : Pengurus LPMK : 4 L / 0 P , RW : 20 L / 1 P , RT : 117 L / 16 P, Lembaga kemasyarakatan yang ada diKecamatan Bulak : -Karang Taruna, -TP.PKK, Forum Musrenbang di Kecamatan Bulak pada tahun 2025 dilaksanakan
sebanyak 1 kali Jumlah masyarakat yang menerima informasi dan mengajukan usulan perencanaan pembangunan di tingkat Kecamatan L= 64, P= 14 Rincian jenis usulan yang didanai : - Pembangunan fisik - Pengadaan sarana dan prasarana pelatihan - Pembangunan sosial Jumlah Masyarakat yang mengikuti kegiatan penyelenggaraan Musrenbang ditingkat Kecamatan L=64 P= 14, Jumlah penduduk diwilayah Kecamatan Bulak L = 23.413, P = 23.669, Jumlah Tokoh masyarakat : Pengurus LPMK : 4 L / 0 P , RW : 20 L / 1 P , RT : 117 L / 16 P, Lembaga kemasyarakatan yang ada diKecamatan Bulak : -Karang Taruna, -TP.PKK, Forum Musrenbang di Kecamatan Bulak pada tahun 2025 dilaksanakan
sebanyak 1 kali Jumlah masyarakat yang menerima informasi dan mengajukan usulan perencanaan pembangunan di tingkat Kecamatan L= 64, P= 14 Rincian jenis usulan yang didanai : - Pembangunan fisik - Pengadaan sarana dan prasarana pelatihan - Pembangunan sosial Jumlah Masyarakat yang mengikuti kegiatan penyelenggaraan Musrenbang ditingkat Kecamatan L=64 P= 14, Jumlah penduduk diwilayah Kecamatan Bulak L = 23.413, P = 23.669, Jumlah Tokoh masyarakat : Pengurus LPMK : 4 L / 0 P , RW : 20 L / 1 P , RT : 117 L / 16 P, Lembaga kemasyarakatan yang ada diKecamatan Bulak : -Karang Taruna, -TP.PKK, Forum Musrenbang di Kecamatan Bulak pada tahun 2025 dilaksanakan
sebanyak 1 kali Jumlah masyarakat yang menerima informasi dan mengajukan usulan perencanaan pembangunan di tingkat Kecamatan L= 64, P= 14 Rincian jenis usulan yang didanai : - Pembangunan fisik - Pengadaan sarana dan prasarana pelatihan - Pembangunan sosial Jumlah Masyarakat yang mengikuti kegiatan penyelenggaraan Musrenbang ditingkat Kecamatan L=64 P= 14, Jumlah penduduk diwilayah Kecamatan Bulak L = 23.413, P = 23.669, Jumlah Tokoh masyarakat : Pengurus LPMK : 4 L / 0 P , RW : 20 L / 1 P , RT : 117 L / 16 P, Lembaga kemasyarakatan yang ada diKecamatan Bulak : -Karang Taruna, -TP.PKK, Forum Musrenbang di Kecamatan Bulak pada tahun 2025 dilaksanakan
sebanyak 1 kali Jumlah masyarakat yang menerima informasi dan mengajukan usulan perencanaan pembangunan di tingkat Kecamatan L= 64, P= 14 Rincian jenis usulan yang didanai : - Pembangunan fisik - Pengadaan sarana dan prasarana pelatihan - Pembangunan sosial Jumlah Masyarakat yang mengikuti kegiatan penyelenggaraan Musrenbang ditingkat Kecamatan L=64 P= 14
Langkah 3: Tokoh masyarakat, pengurus LPMK, RW, RT yang mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan Musrenbang di tingkat Kecamatan L= 82% ,P= 18% Akses didominasi oleh laki-laki, Proporsi jumlah masyarakat yang mengikuti kegiatan Musrenbang RKPD ditingkat Kecamatan L= 82%, P= 18%, Jumlah Pejabat pengampu kegiatan penyelenggaraan Musrenbang RKPD ditingkat Kecamatan didominasi oleh laki-laki (Camat) Jumlah Camat di Kota Surabaya : L : 84 %, P : 16 %, Tokoh masyarakat, pengurus LPMK, RW, RT, Koramil, PD, Organisasi Pemuda yang mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan Musrenbang di tingkat Kecamatan mendapatkan manfaat karena mampu menyalurkan aspirasi kebutuhan warga L= 82%, P= 18%
Langkah 4: Tidak semua SDM dalam OPD paham tentang konsep Gender atau pembangunan responsif Gender.
Langkah 5: Masih kurangnya partisipasi perempuan untuk ikut serta dalam rencana
pembangunan
|