|
PERANGKAT DAERAH
|
Inspektorat |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, PENDAMPINGAN, DAN ASISTENSI |
|
KEGIATAN
|
Pendampingan dan Asistensi |
|
SUB KEGIATAN
|
Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Peningkatan frekuensi asistensi pada perangkat daerah terkait kesesuaian peran dengan tugas dan kewenangan jabatan
2. Peningkatan kualitas pendampingan pada perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan
3. Pembinaan pada objek pemeriksaan secara menyeluruh baik pada pejabat pengelola keuangan maupun pengelola barang
4. Peningkatan kompetensi auditor non ekonomi/akuntansi |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Perangkat Daerah yang dilakukan Pengawasan dengan tujuan
tertentu sebanyak 20 lembaga,Indikator Kegiatan: Jumlah Perangkat Daerah yang dilakukan Pengawasan dengan tujuan
tertentu sebanyak 20 lembaga,
Outcome Program: Peningkatan pengembalian kekayaan daerah yang hilang atau
berkurang serta terciptanya disiplin dan tanggung jawab para pengelola keuangan.,Impact: Meningkatnya pengembalian kekayaan daerah yang hilang atau berkurang serta untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pengelola keuangan, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender
b. Perwali No 43 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender Kota Surabaya
c. Permendagri No. 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024
d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Surabaya
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Kegiatan koordinasi, monitoring, evaluasi dan verifikasi pencegahan dan pemberantasan korupsi meliputi :
• Pemantauan Keuangan: Memantau pengelolaan keuangan daerah.
• Pemantauan Pengadaan: Memantau pengadaan barang/jasa.
• Pemantauan Proyek: Memantau proyek infrastruktur.
• Evaluasi Kinerja: Menganalisis efektivitas program pencegahan korupsi.
• Verifikasi Laporan: Memverifikasi laporan keuangan dan kinerja.
• Sosialisasi Anti-Korupsi: Melakukan sosialisasi anti-korupsi kepada masyarakat dan pegawai.
• Pengembangan Budaya Anti-Korupsi: Mengembangkan budaya anti-korupsi dalam organisasi., Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 35
Badan/Dinas/Bagian, 31 Kecamatan, Jumlah Pegawai (PNS&PPPK)
▪ L : 5.677 jiwa
▪ P : 10.365 jiwa, Sumber Daya Manusia (SDM) Inspektorat Kota Surabaya sebanyak 58 pegawai
- Jabatan Struktural
- Eselon II: 1 orang
- Eselon III: 5 orang
- Eselon IV: 1 orang
- Jabatan Fungsional
- Ahli Muda - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur : 1 orang
- Auditor Madya : 14 orang
- Auditor Muda: 8 orang
- Auditor Pertama : 5 orang
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Ahli Pertama : 1 orang, Staf : 22 orang
Langkah 3: Adanya kesamaan peluang untuk mendapatkan akses informasi atas koordinasi, monitoring, dan evaluasi serta verifikasi pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui MCP KPK, Proporsi laki-laki dan Perempuan berpartisipasi dalam monitoring dan evaluasi serta verifikasi pencegahan dan pemberantasan korupsi:
L : 4
P: 4, - Memastikan bahwa sumber daya, infromasi, dan keahlian yang dimiliki dapat dioptimalkan secara efisien
- Memungkinkan pengidentifikasi dini terhadap potensi risiko korupsi.
- Memastikan bahwa setiap tindakan pencegahan dan penindakan yang diambil telah dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan
- Memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi memiliki dampak yang signifikan dan memberikan hasil yang diharapkan, serta menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses tersebut., Meningkatkan keefektifan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang berbagai aspek korupsi yang mungkin terjadi
Langkah 4: - Masih adanya SDM di PD terkait yang belum memahami konsep gender dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
- Belum terciptanya budaya organisasi yang lebih tanggap terhadap gender
Langkah 5: - Frekuensi Sosialisasi terkait pemenuhan indikator maupun sub indikator MCP KPK dari Tim Verifikasi masih kurang.
- Kurangnya Pemahaman perangkat daerah tentang pentingnya program monitoring center for prevention (MCP) KPK bagi Pemerintah Kota Surabaya.
- Perbedaan pemahaman antar perangkat daerah dan instansi eksternal dalam memperoleh dokumen- dokumen yang diperlukan.
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
● Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya
● Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya
● Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya
● ASN / PNS
● PNS |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
- Meningkatkan koordinasi antar perangkat daerah dan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasna korupsi melalui program MCP KPK dan Survei Penilaian Integritas (SPI)
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Sosialisasi pedoman penilaian MCP KPK dan penjelasan timeline dan tata cara pengisian SPI.
- Rapat evaluasi pemenuhan dokumen sub indikator dan indikator MCP KPK serta evaluasi atas perolehan pengisian SPI oleh Internal maupun eksternal dan exper
- Metode Pelaksanaan :
- - Mengadakan Pelatihan (Swakelola)
- Mengadakan asistensi terhadap Perangkat Daerah (Swakelola)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 314326000
|