|
PERANGKAT DAERAH
|
Inspektorat |
|
PROGRAM
|
PROGRAM PENYELENGGARAAN PENGAWASAN |
|
KEGIATAN
|
Penyelenggaran Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu |
|
SUB KEGIATAN
|
Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu |
|
KINERJA RESPONSIF GENDER
|
1. Peningkatan frekuensi asistensi pada perangkat daerah terkait kesesuaian peran dengan tugas dan kewenangan jabatan
2. Peningkatan kualitas pendampingan pada perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan
3. Pembinaan kepada para auditor terkait identifikasi masalah, anaisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independent, objektif, dan professional berdasarkan standar audit, untuk
menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah
4. Peningkatan kompetensi auditor terkait penanganan hukum |
|
RENCANA CAPAIAN INDIKATOR KINERJA
|
Indikator Sub Kegiatan: Jumlah Laporan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu sebanyak 20 Laporan,Indikator Kegiatan: Jumlah Perangkat Daerah yang dilakukan Pengawasan dengan tujuan
tertentu sebanyak 20 lembaga,
Outcome Program: 1. Mengidentifikasi kesalahan atau penyelewengan.
2. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan.,Impact: Meningkatnya pengawasan dalam mengugkap terjadi atau tidaknya
perbuatan melawan hukum dan pencegahan fraud, |
|
A. LATAR BELAKANG
|
-
Dasar Hukum :
a. Perda No 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender
b. Perwali No 43 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender Kota Surabaya
c. Permendagri No. 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024
-
Gambaran Umum :
Langkah 2: Pengawasan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada Perangkat Daerah bahwa pelaksanaan Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban suatu kegiatan, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku., Jumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya 35
Badan/Dinas/Bagian, 31 Kecamatan, Jumlah Pegawai (PNS&PPPK)
▪ L : 5.677 jiwa
▪ P : 10.365 jiwa, Sumber Daya Manusia (SDM) Inspektorat Kota Surabaya sebanyak 58 pegawai
- Jabatan Struktural
- Eselon II: 1 orang
- Eselon III: 5 orang
- Eselon IV: 1 orang
Jabatan Fungsional
- Ahli Muda - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur : 1 orang
- Auditor Madya : 14 orang
- Auditor Muda: 8 orang
- Auditor Pertama : 5 orang
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah Ahli Pertama : 1 orang, Staf : 22 orang
Langkah 3: Adanya kesamaan peluang untuk mendapatkan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat, - Pengaduan Masyarakat yang masuk dalam kanal pengaduan Inspektorat didominasi oleh laki-laki
- Penanganan pengaduan di Inspektorat didominasi oleh laki-laki, - Pencegahan fraud (fraud prevention)
- Pendeteksian dini (early fraud detection)
- Investigasi fraud (fraud investigation), Meningkatnya pengawasan dalam mengugkap terjadi atau tidaknya perbuatan melawan hukum dan pencegahan fraud
Langkah 4: - Masih adanya SDM di PD terkait yang belum memahami konsep gender dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan
- Belum terciptanya budaya organisasi yang lebih tanggap terhadap gender
Langkah 5: Kecenderungan anggapan bahwa laki-laki lebih cocok dalam penanganan masalah hukum
- Masih kurangnya jumlah auditor perempuan dengan kulifikasi sarjana hukum
|
|
B. PENERIMA MANFAAT
|
●Seluruh Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya
●Aparat Penegak Hukum
●BPKP Prov. Jawa Timur
●Inspektorat Provinsi Jawa Timur |
|
C. STRATEGI UNTUK MENCAPAI KINERJA
|
-
Tujuan Reformulasi:
- Peningkatan kompetensi dan asistensi terkait kesesuaian peran dengan tugas dan kewenangan jabatan
- Peningkatan pemahaman terkait pengungkapan fakta atas pengaduan masyarakat
- Rencana Aksi
- Aktifitas :
- Peningkatan frekuensi asistensi pada perangkat daerah terkait kesesuaian peran dengan tugas dan kewenangan jabatan
- Peningkatan standar kualitas pendampingan pada perangkat daerah dalam pelaksanaan kegiatan
- Pembinaan kepada para auditor terkait identifikasi masalah, analisis, dan evauasi yang dilakukan secara independen, onjektif, dan professional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibiitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah
- Peningkatan kompetensi auditor terkait penanganan hukum
- Metode Pelaksanaan :
- - Mengadakan Pelatihan (Swakelola)
- Mengadakan asistensi terhadap Perangkat Daerah (Swakelola)
- Jadwal :
Dilaksanakan pada tahun 2025
-
Biaya Yang Diperlukan: 576828800
|